Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah kategori produk wajib bersertifikat halal di Indonesia. Kewajiban tahap ini mencakup makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, serta produk milik Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dasarnya adalah UU No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Produk yang belum bersertifikat setelah tenggat berpotensi dikenai sanksi administratif.
Poin Penting
- Tenggat kewajiban tahap ini: 18 Oktober 2026.
- Usaha menengah & besar sudah wajib sejak 17 Oktober 2024.
- Produk makanan & minuman impor: tenggat 17 Oktober 2026.
- Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
Berdasarkan tahapan kewajiban, kategori yang termasuk wajib pada tenggat 18 Oktober 2026 antara lain:
- Produk makanan dan minuman.
- Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
- Produk milik UMK pada kategori terkait.
Kategori lain seperti kosmetik dan sebagian barang gunaan juga masuk dalam tahapan kewajiban sesuai jadwal yang ditetapkan. [VERIFIKASI: rincian kategori dan tanggal per jenis produk sebelum publish.]
Tahapan Kewajiban Halal
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan bertahap agar pelaku usaha punya waktu menyesuaikan diri:
- Tahap awal: usaha menengah & besar, sejak 17 Oktober 2024.
- Produk impor makanan & minuman: 17 Oktober 2026.
- Produk UMK dan kategori terkait: 18 Oktober 2026.
Apa Sanksi Jika Tidak Bersertifikat Halal?
Produk yang tidak memenuhi kewajiban setelah tenggat berpotensi dikenai sanksi administratif. Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran. Selain risiko hukum, ketiadaan sertifikat juga menurunkan kepercayaan konsumen dan menutup akses ke sejumlah kanal penjualan.
Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha?
Untuk memenuhi kewajiban tepat waktu, mulailah dari langkah berikut:
- Identifikasi apakah produk Anda menempuh jalur reguler atau self-declare.
- Susun daftar bahan beserta bukti kehalalannya.
- Siapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) internal.
- Ajukan permohonan lebih awal untuk menghindari antrean menjelang tenggat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kapan tepatnya tenggat wajib halal berikutnya?
Tenggat kewajiban tahap ini adalah 18 Oktober 2026 untuk makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, dan produk UMK.
Apakah kosmetik sudah wajib halal?
Kosmetik termasuk kategori yang masuk tahapan kewajiban. Pastikan memverifikasi jadwal spesifik untuk kategori kosmetik.
Apa dasar hukum kewajiban ini?
Dasarnya adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.
Apa sanksi bagi yang tidak patuh?
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.
Apakah label halal lama masih boleh dipakai?
Ada masa transisi pemakaian label lama untuk menghabiskan stok kemasan. Pastikan Anda mengecek batas waktunya.
Bagaimana memulai sertifikasi?
Mulai dengan menentukan jalur, menyiapkan dokumen bahan, dan mengajukan permohonan melalui SIHALAL.
Kesimpulan
Kewajiban halal 18 Oktober 2026 menuntut kesiapan lebih awal, terutama untuk produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan. Menunda berarti menanggung risiko sanksi dan kehilangan akses pasar.
Butuh pemeriksaan halal untuk produk Anda? Tim halalcheck.co.id siap membantu memeriksa kesesuaian produk Anda menuju Sertifikat Halal BPJPH. Konsultasikan ruang lingkup dan estimasi prosesnya sekarang.





