Banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengira jalur self declare bisa dipakai siapa saja asal usahanya kecil. Padahal kriteria self declare halal jauh lebih spesifik: bukan soal skala usaha semata, tapi soal jenis produk, bahan, dan cara memproduksinya. Salah memilih jalur di awal justru bisa membuat proses pengajuan Anda tertunda karena harus dialihkan ke jalur pemeriksaan yang berbeda.
Artikel ini membahas siapa saja yang sebenarnya memenuhi kriteria self declare halal, produk seperti apa yang masuk kategori berisiko rendah, dan kapan sebuah usaha justru wajib menempuh jalur reguler. Dengan memahami ini sejak awal, Anda bisa menyiapkan dokumen dan pendampingan yang sesuai tanpa bolak-balik.
Apa Itu Jalur Self-Declare dan Mengapa Ada Dua Jalur
Sejak UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengubah sebagian ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah membuka jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare khusus bagi usaha mikro dan kecil. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
Jalur ini dibuat berdampingan dengan jalur reguler yang sudah ada lebih dulu. Pada jalur reguler, kehalalan produk diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti kami di halalcheck.co.id, sebelum MUI menetapkan fatwa dan BPJPH menerbitkan sertifikat. Pada jalur self declare, pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), tanpa melalui pemeriksaan LPH.
Perbedaan mendasar inilah yang membuat kriteria self declare halal disusun ketat. Jalur ini hanya cocok untuk risiko yang benar-benar rendah, sementara produk dengan risiko lebih tinggi tetap harus diperiksa lembaga yang berkompeten lewat jalur reguler.
Kriteria Self Declare Halal yang Wajib Dipenuhi
Menurut ketentuan yang berlaku, sebuah usaha bisa memakai jalur self declare bila memenuhi kombinasi kriteria berikut secara bersamaan, bukan salah satu saja:
- Skala usaha mikro atau kecil. Jalur ini memang dirancang khusus untuk UMK, bukan untuk usaha menengah atau besar.
- Produk berisiko rendah. Artinya kemungkinan produk menjadi tidak halal sangat kecil dilihat dari bahan dan cara pembuatannya.
- Bahan yang sudah jelas kehalalannya. Bahan baku dan bahan penolong yang dipakai tergolong bahan yang statusnya sudah dikenal luas, tanpa titik kritis yang meragukan.
- Proses produksi sederhana. Tidak melibatkan tahapan rumit yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang atau memerlukan pengujian laboratorium.
- Bersedia didampingi Pendamping PPH. Self declare bukan proses mandiri sepenuhnya — pendampingan dari P3H tetap menjadi syarat wajib.
Kalau salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi, jalur yang seharusnya ditempuh adalah jalur reguler dengan pemeriksaan LPH. Untuk memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum mengajukan, Anda bisa membaca daftar lengkap dokumen wajib sebelum mengajukan sertifikasi halal agar persiapannya lebih terarah sejak awal.
Contoh Produk yang Umumnya Masuk Kategori Berisiko Rendah
Produk berisiko rendah biasanya adalah makanan atau minuman olahan sederhana dengan bahan yang statusnya sudah jelas dan dikenal umum. Contohnya produk olahan nabati dengan bahan dasar tunggal atau kombinasi bahan yang mudah ditelusuri asal-usulnya, tanpa tambahan bahan turunan hewani yang belum jelas sumbernya.
Sebaliknya, produk yang melibatkan bahan hewani atau sembelihan, bahan yang berisiko dari sisi kehalalan, proses produksi yang kompleks, atau produk yang memerlukan uji laboratorium untuk memastikan kandungannya, umumnya tidak masuk kategori berisiko rendah. Produk semacam ini — termasuk yang ditujukan untuk ekspor — biasanya diarahkan ke jalur reguler karena memerlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh LPH.
Penilaian ini bukan sekadar melihat jenis produk secara sekilas, tapi menelusuri sampai ke bahan penolong yang kadang tidak tercantum di label kemasan. Bahan penolong tetap dinilai dalam pemeriksaan meski perannya hanya membantu proses, bukan menjadi bagian dari produk akhir.
Peran Pendamping PPH dalam Jalur Self-Declare
Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa self declare berarti pelaku usaha bebas menyatakan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Padahal pendampingan dari P3H, yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), tetap menjadi bagian wajib dari alur ini.
Pendamping PPH membantu Anda memverifikasi apakah produk benar-benar memenuhi kriteria self declare halal, memandu penyusunan pernyataan, dan memastikan bahan-bahan yang dipakai memang sesuai dengan batasan jalur ini. Peran ini berbeda dari Penyelia Halal, yang merupakan orang dari internal perusahaan sendiri yang ditunjuk untuk mengawasi proses produk halal secara berkelanjutan.
Jadi ada dua peran yang bisa berjalan beriringan: P3H sebagai pendamping dari luar saat pengajuan self declare, dan Penyelia Halal sebagai penanggung jawab internal begitu usaha berjalan dan sertifikat sudah dimiliki.
Kapan Usaha Harus Beralih ke Jalur Reguler
Ada beberapa situasi yang membuat sebuah usaha, meski berskala mikro atau kecil, tetap harus menempuh jalur reguler dengan pemeriksaan LPH:
- Produk menggunakan bahan hewani atau hasil sembelihan.
- Ada bahan yang tergolong berisiko atau titik kritis halalnya sulit dipastikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut, misalnya kandungan alkohol/etanol atau bahan turunan yang sumbernya tidak jelas.
- Proses produksinya kompleks dan berpotensi menimbulkan kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
- Produk memerlukan uji laboratorium untuk memastikan status kehalalannya.
- Produk ditujukan untuk pasar ekspor, yang umumnya menuntut standar pemeriksaan lebih ketat.
Bila salah satu kondisi ini berlaku pada usaha Anda, jalur reguler bukan pilihan yang lebih rumit tanpa alasan — justru itulah jalur yang sesuai untuk memastikan kehalalan produk benar-benar teruji, bukan sekadar dinyatakan sendiri. Pada jalur ini, LPH memeriksa bahan, proses, dan fasilitas produksi Anda sebelum berkas dilanjutkan ke tahap penetapan fatwa oleh MUI.
Perbandingan Singkat Self-Declare dan Jalur Reguler
| Aspek | Self-Declare | Jalur Reguler |
|---|---|---|
| Sasaran usaha | Usaha mikro dan kecil | Semua skala usaha, termasuk yang di luar kriteria self declare |
| Risiko produk | Rendah, bahan sudah jelas kehalalannya | Bisa rendah hingga kompleks, termasuk bahan hewani/berisiko |
| Siapa yang memeriksa | Pernyataan pelaku usaha, didampingi P3H | Diperiksa oleh LPH, ditetapkan fatwa oleh MUI |
| Penerbitan sertifikat | BPJPH | BPJPH |
Tabel ini menegaskan bahwa perbedaan utama kedua jalur bukan pada siapa yang akhirnya menerbitkan sertifikat — sama-sama BPJPH — tapi pada bagaimana kehalalan produk diverifikasi sebelum sampai ke tahap itu.
Program SEHATI dan Kaitannya dengan Self-Declare
Bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria self declare halal, BPJPH juga menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) sebagai fasilitasi pengajuan. Program ini memiliki kuota yang dibuka secara berkala, sehingga waktu dan ketersediaannya sebaiknya Anda cek langsung lewat pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL.
Perlu dipahami bahwa SEHATI adalah program fasilitasi, bukan jalur tersendiri yang terpisah dari self declare. Artinya, kriteria kelayakan produk dan usaha tetap mengikuti ketentuan self declare seperti yang sudah dibahas di atas. Jika Anda ingin memahami langkah-langkah pendaftarannya secara lebih rinci, ada panduan cara daftar halal gratis SEHATI dengan tutorial resmi BPJPH yang bisa membantu.
Menyiapkan Usaha Anda Sebelum Mengajukan
Sebelum menentukan jalur mana yang akan ditempuh, ada baiknya Anda memetakan dulu bahan baku dan bahan penolong yang dipakai, termasuk yang tidak tercantum di kemasan. Susun juga gambaran sederhana alur produksi Anda untuk melihat apakah ada titik kritis halal yang berpotensi menimbulkan keraguan.
Untuk kelengkapan legalitas, siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena ini umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan, baik untuk self declare maupun jalur reguler. Jika Anda ingin memahami dasar hukum yang melandasi seluruh kewajiban ini, silakan baca UU Jaminan Produk Halal: isi pokok yang wajib dipahami pelaku usaha.
Perlu diingat juga bahwa kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan. Tanggal penahapannya beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi terbaru agar tidak salah menaksir batas waktu usaha Anda sendiri. Anda juga bisa menyimak pembahasan kesiapan UMK menjelang batas wajib halal sebagai gambaran tambahan.
Kalau Ragu, Jangan Menebak Sendiri
Kriteria self declare halal memang terlihat sederhana di atas kertas, tapi penerapannya pada produk nyata sering membutuhkan penilaian yang lebih cermat, terutama soal bahan penolong dan titik kritis halal yang tidak selalu tampak dari label kemasan. Menebak sendiri berisiko membuat Anda memilih jalur yang keliru sejak awal.
Bila produk Anda ternyata masuk kategori yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, jalur reguler dengan pemeriksaan oleh LPH adalah langkah yang tepat untuk memastikan kehalalannya teruji, bukan sekadar dinyatakan. Mengenal proses pengajuan secara digital juga bisa membantu Anda mempersiapkan diri, seperti dibahas dalam panduan sertifikasi halal online untuk UMKM.
Apa pun jalur yang sesuai untuk usaha Anda, memahami tahapannya dari awal hingga sertifikat terbit akan membuat prosesnya terasa jauh lebih terarah dan tidak membingungkan. Anda bisa mempelajari gambaran lengkapnya di halaman alur sertifikasi sebelum mulai mengajukan.