UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok bagi Pelaku Usaha

UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami

Kalau Anda mengelola produksi atau QA di perusahaan menengah-besar, istilah UU Jaminan Produk Halal mungkin sudah sering terdengar dalam rapat kepatuhan. Tapi memahami isi pokoknya secara utuh — bukan cuma sepotong-sepotong dari obrolan kolega — adalah hal berbeda. UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah dasar hukum yang membuat sertifikasi halal di Indonesia bukan lagi pilihan sukarela, melainkan kewajiban bertahap untuk banyak kelompok produk. Artikel ini merangkum isi pokoknya secara ringkas dan langsung relevan dengan posisi Anda sebagai pelaku usaha yang produknya wajib lewat jalur reguler.

Dasar Hukum: UU No. 33 Tahun 2014 dan Perubahannya

Landasan utamanya adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini pertama kali menegaskan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, dengan sejumlah pengecualian dan penahapan.

Ketentuannya kemudian sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil. Perubahan ini penting dipahami karena membuat sistem sertifikasi halal Indonesia sekarang punya dua jalur berbeda: self declare untuk UMK dengan kriteria tertentu, dan jalur reguler yang lebih relevan bagi usaha menengah dan besar.

Aturan pelaksanaan yang lebih teknis diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal secara lebih rinci, termasuk soal penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk.

Siapa Melakukan Apa: BPJPH, MUI, dan LPH

Salah satu kebingungan paling umum di lapangan adalah soal siapa berwenang melakukan apa. UU Jaminan Produk Halal membagi peran ini dengan cukup jelas, dan penting bagi tim QA atau legal perusahaan untuk tidak mencampuradukkannya.

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), di bawah Kementerian Agama RI, menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat halal.
  • MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa, sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH.
  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk pada jalur reguler — meliputi bahan, proses produksi, dan fasilitas. LPH harus terakreditasi dan bekerja atas penugasan dari BPJPH.

Sebagai situs milik sebuah LPH, halalcheck.co.id berperan pada tahap pemeriksaan dan pengujian ini — bukan menerbitkan sertifikat, dan bukan pula menetapkan fatwa.

Dua Jalur Sertifikasi: Self Declare vs Jalur Reguler

UU Jaminan Produk Halal mengenal dua jalur sertifikasi yang mekanismenya jauh berbeda. Memahami perbedaannya membantu Anda memastikan produk perusahaan diproses lewat jalur yang benar sejak awal.

Aspek Self Declare Jalur Reguler
Siapa yang bisa pakai Usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu Usaha di luar kriteria self declare, termasuk umumnya menengah dan besar
Kriteria produk Risiko rendah, bahan sudah jelas halal, proses sederhana Bahan hewani/sembelihan, bahan berisiko, proses kompleks, perlu uji laboratorium
Siapa yang memeriksa Pernyataan pelaku usaha, didampingi Pendamping PPH LPH memeriksa bahan, proses, dan fasilitas
Penetapan halal Tetap melalui mekanisme yang berlaku MUI menetapkan fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPH

Bila perusahaan Anda memproduksi barang dengan bahan turunan hewani, proses produksi yang rumit, atau produk yang memerlukan uji laboratorium — termasuk umumnya produk untuk ekspor — maka jalur reguler adalah jalur yang berlaku, bukan self declare. Bila Anda ingin memahami lebih dulu kriteria UMK yang boleh memakai jalur pernyataan, silakan baca Syarat Self Declare Halal BPJPH 2026: Panduan UMKM Naik Kelas sebagai pembanding.

Alur Jalur Reguler yang Perlu Anda Kenali

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, memahami urutan alur jalur reguler membantu tim internal menyiapkan dokumen dan jadwal koordinasi dengan lebih realistis. Secara umum, alurnya berurutan sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan lewat BPJPH, biasanya melalui sistem informasi SIHALAL.
  2. LPH memeriksa bahan, proses produksi, dan fasilitas produksi sesuai penugasan dari BPJPH.
  3. MUI menetapkan fatwa kehalalan berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Kelengkapan dokumen di awal — termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legalitas usaha — umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan. Lamanya proses secara keseluruhan bergantung pada kesiapan dokumen dan kompleksitas produk masing-masing perusahaan; untuk kepastian teknis dan jadwal, arahan resminya selalu ada di SIHALAL atau pengumuman resmi BPJPH.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang Wajib Disusun Perusahaan

Salah satu isi pokok UU Jaminan Produk Halal yang sering terlewat oleh pelaku usaha menengah-besar adalah kewajiban menyusun dan menjalankan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal). Ini bukan sekadar dokumen administratif sekali jadi, tapi sistem yang harus berjalan berkelanjutan di internal perusahaan.

SJPH umumnya mencakup unsur-unsur berikut:

  • Kebijakan halal yang ditetapkan manajemen.
  • Tim manajemen halal internal.
  • Prosedur tertulis untuk menjaga kehalalan produk di setiap tahap.
  • Pelatihan bagi karyawan terkait.
  • Audit internal secara berkala.
  • Kaji ulang manajemen atas efektivitas sistem tersebut.

Perusahaan juga wajib menunjuk Penyelia Halal — orang dari internal perusahaan yang bertugas mengawasi proses produk halal sehari-hari. Perlu dibedakan dari Pendamping PPH (P3H), yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi UMK pada jalur self declare, bukan jalur reguler.

Titik Kritis Halal yang Wajib Diwaspadai Tim Produksi dan QA

Bagi tim QA dan produksi, memahami di mana letak titik kritis halal jauh lebih praktis daripada sekadar menghafal isi undang-undang. Titik kritis adalah tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal jika tidak dikelola dengan cermat.

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas atau tidak tertelusur.
  • Alkohol atau etanol yang digunakan dalam proses produksi.
  • Bahan penolong — bahan yang membantu proses tapi tidak menjadi bagian produk akhir, dan sering tidak muncul di label kemasan, namun tetap dinilai dalam pemeriksaan.
  • Risiko kontaminasi silang dengan bahan non-halal di lini produksi bersama.

Karena bahan penolong tetap masuk penilaian meski tidak tercantum di label, dokumentasi internal yang lengkap soal seluruh bahan yang dipakai — bukan hanya yang tertulis di kemasan — menjadi krusial saat pemeriksaan berlangsung.

Kapan Sertifikat Perlu Diperbarui, dan Penahapan Kewajiban Bersertifikat

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Begitu ada perubahan bahan atau proses produksi, perusahaan wajib melaporkannya dan memperbarui sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku — ini bukan hal yang bisa diabaikan begitu saja meski sertifikat sebelumnya masih tercatat aktif.

UU Jaminan Produk Halal juga mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Tanggal penahapan ini beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, jadi untuk kepastian jadwal yang berlaku bagi kelompok produk Anda, selalu rujuk pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL — jangan mengandalkan informasi yang sudah lama beredar.

Perlu dicatat juga, produk yang belum atau tidak bersertifikat halal tetap boleh beredar, asalkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya.

Mengapa Kepatuhan pada UU Jaminan Produk Halal Penting bagi Usaha Menengah dan Besar

Bagi perusahaan dengan skala produksi menengah-besar, kepatuhan terhadap UU Jaminan Produk Halal bukan sekadar soal legalitas administratif. Produk dengan bahan hewani, proses kompleks, atau tujuan ekspor umumnya wajib melalui jalur reguler yang pemeriksaannya lebih mendalam dibanding self declare — sehingga persiapan dokumen, SJPH, dan pemetaan titik kritis halal perlu dilakukan jauh sebelum pengajuan diajukan.

Bila Anda ingin melihat gambaran soal bagaimana proses sertifikasi berjalan secara digital lewat sistem BPJPH, artikel Sertifikasi Halal Online: Daftar Digital untuk UMKM 2026 bisa jadi referensi tambahan, meski konteksnya lebih ke UMK. Sementara bagi Anda yang ingin memantau tenggat penahapan kewajiban halal secara umum, Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Siapkah UMK? memberi konteks jadwal yang relevan untuk pelaku usaha secara luas.

Jika produk perusahaan Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler, langkah paling realistis adalah mulai memetakan kesiapan bahan, proses, dan dokumen sejak sekarang. Anda dapat menelusuri halaman layanan pemeriksaan halal untuk melihat cakupan pemeriksaan yang tersedia sesuai kebutuhan produk Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *