Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan dan hasil laut olahan, sertifikasi halal produk perikanan bukan sekadar syarat administratif. Produk seperti ikan olahan, surimi, bakso ikan, kerupuk ikan, hingga produk laut beku untuk ekspor punya rantai bahan dan proses yang perlu diperiksa dengan cermat. Artikel ini membahas mengapa produk perikanan umumnya wajib melalui jalur reguler, apa saja titik kritis kehalalannya, dan bagaimana alur pemeriksaannya berjalan.
Kenapa Produk Perikanan Umumnya Masuk Jalur Reguler
Ikan dan hasil laut segar pada dasarnya termasuk bahan yang kehalalannya sudah jelas. Namun begitu produk itu diolah — ditambah bumbu, pengawet, perisa, atau bahan penstabil — statusnya berubah. Produk olahan dengan bahan tambahan dan proses produksi yang lebih kompleks masuk kategori yang wajib diperiksa lewat jalur reguler, bukan self declare.
Self declare hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Begitu skala usaha menengah atau besar, atau produk memakai bahan campuran dan bahan penolong yang perlu ditelusuri sumbernya, jalur reguler menjadi jalur yang berlaku. Anda bisa membaca lebih lanjut soal batasan ini pada artikel Produk yang Tidak Boleh Lewat Self-Declare Meski Usaha Mikro.
Pada jalur reguler, pemeriksaan dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang bertugas memeriksa dan menguji kehalalan bahan, proses, serta fasilitas produksi. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi MUI untuk menetapkan fatwa, sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Titik Kritis Halal pada Produk Perikanan dan Hasil Laut Olahan
Meski bahan bakunya berasal dari laut, bukan berarti produk perikanan otomatis aman dari titik kritis halal. Beberapa area yang biasanya menjadi perhatian saat pemeriksaan:
- Bahan tambahan dan penyedap rasa — perisa ikan, ekstrak daging, atau flavor enhancer bisa mengandung turunan hewani yang sumbernya perlu ditelusuri.
- Bahan pengikat dan penstabil — tepung campuran, pati modifikasi, atau bahan penstabil tekstur pada produk seperti bakso ikan dan nugget ikan kerap memakai bahan penolong yang tidak selalu tercantum jelas di label.
- Kolagen dan gelatin — beberapa produk olahan laut memakai kolagen sebagai bahan pengikat atau penambah tekstur, dan sumber kolagen ini perlu dipastikan asalnya. Anda bisa membaca titik kritisnya lebih dalam pada Kolagen pada Pangan dan Kosmetik: Titik Kritis Kehalalannya.
- Bumbu dan saus pelengkap — produk siap saji dengan saus atau bumbu kemasan perlu dipastikan bahan penyusunnya, termasuk kemungkinan penggunaan alkohol/etanol sebagai pelarut.
- Kontaminasi silang di fasilitas produksi — jika fasilitas yang sama juga mengolah bahan non-halal, jalur produksi, peralatan, dan area penyimpanan perlu dipisahkan secara jelas.
Bahan penolong — bahan yang membantu proses produksi namun tidak menjadi bagian dari produk akhir — tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun tidak muncul di label kemasan. Ini sering luput dari perhatian tim produksi karena dianggap “bukan bahan utama”.
Alur Pemeriksaan Halal Produk Perikanan Jalur Reguler
Secara umum, alur sertifikasi halal produk perikanan pada jalur reguler mengikuti tahapan berikut:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL milik BPJPH.
- LPH yang mendapat penugasan melakukan pemeriksaan terhadap bahan, proses produksi, dan fasilitas — termasuk menelusuri titik kritis yang disebutkan di atas.
- Hasil pemeriksaan LPH dibawa ke sidang fatwa MUI untuk menetapkan status kehalalan produk.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan hasil penetapan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang belum familier dengan sistem pengajuannya, ada baiknya menyiapkan akun terlebih dahulu dengan benar agar tidak terkendala di tahap awal. Panduannya bisa dibaca pada Cara Membuat Akun SIHALAL dan Kesalahan yang Sering Terjadi.
Dokumen dan Kesiapan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pemeriksaan, tim QA atau produksi sebaiknya menyiapkan beberapa hal agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legalitas usaha, yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
- Daftar lengkap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta sumber atau pemasoknya — termasuk dokumen pendukung seperti sertifikat halal bahan dari supplier bila tersedia.
- Diagram alur proses produksi, dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi dikemas.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, hingga catatan pelatihan dan audit internal.
- Penunjukan Penyelia Halal — orang dari internal perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari.
Kesiapan dokumen ini penting bukan hanya untuk mempercepat proses administrasi, tapi juga membantu LPH memahami keseluruhan alur produksi Anda secara utuh saat pemeriksaan berlangsung.
Menjaga Kehalalan Produk Perikanan Secara Berkelanjutan
Sertifikat halal yang telah terbit berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Jika perusahaan mengganti pemasok bahan baku, mengubah formulasi, atau memodifikasi proses produksi — misalnya mengganti jenis pengawet atau menambahkan varian rasa baru — ada kewajiban pelaporan atas perubahan tersebut.
Di sinilah peran Penyelia Halal dan SJPH menjadi krusial. Sistem ini bukan dokumen sekali jadi, melainkan mekanisme yang harus terus berjalan: mulai dari pelatihan berkala bagi staf produksi, audit internal rutin, hingga kaji ulang manajemen untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari standar yang sudah ditetapkan.
Bagi perusahaan perikanan skala menengah dan besar yang produknya diolah dalam jumlah besar dan melibatkan banyak varian, menjaga konsistensi ini jauh lebih menantang dibanding usaha kecil. Perubahan kecil pada satu bahan penolong saja bisa berdampak pada status kehalalan seluruh lini produk jika tidak dikelola dengan sistem yang jelas.
Perbandingan Singkat: Jalur Reguler vs Self Declare untuk Produk Perikanan
| Aspek | Jalur Reguler | Self Declare |
|---|---|---|
| Pemeriksa | LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) | Tidak ada pemeriksaan LPH, didampingi Pendamping PPH |
| Cocok untuk | Usaha menengah/besar, produk kompleks, bahan berisiko | Usaha mikro/kecil, produk risiko rendah |
| Contoh produk perikanan | Produk olahan dengan bumbu/saus kompleks, produk ekspor, produk berbahan tambahan campuran | Ikan asin sederhana, produk dengan bahan yang jelas kehalalannya |
| Penetapan kehalalan | Sidang fatwa MUI berdasarkan hasil pemeriksaan LPH | Pernyataan pelaku usaha dengan pendampingan |
Pelaku usaha yang masih berskala UMK dan ingin mengecek apakah produknya memenuhi syarat self declare bisa membaca Syarat Self Declare Halal BPJPH 2026: Panduan UMKM Naik Kelas. Namun bagi usaha menengah dan besar dengan proses produksi yang lebih kompleks, jalur reguler adalah jalur yang relevan.
Produk yang Belum Bersertifikat Halal Tetap Boleh Beredar, dengan Syarat
Penting dipahami bahwa produk yang belum atau tidak halal tetap boleh beredar di pasaran, selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya. Meski begitu, bagi produk perikanan yang menyasar pasar mayoritas muslim atau pasar ekspor ke negara dengan permintaan sertifikasi halal, memiliki sertifikat halal tetap menjadi nilai tambah yang signifikan untuk kepercayaan konsumen.
Kewajiban bersertifikat halal sendiri diberlakukan secara bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman — termasuk produk perikanan olahan — didahulukan dibanding kelompok lain. Karena tanggal penahapan ini beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda mengecek pengumuman resmi terbaru langsung dari BPJPH atau SIHALAL agar tidak salah jadwal.
Pertanyaan yang Sering Muncul dari Pelaku Usaha Perikanan
Beberapa pertanyaan umum yang biasanya muncul dari manajer produksi atau QA di industri perikanan seputar sertifikasi halal produk perikanan akan dibahas lebih lanjut pada bagian FAQ di bawah. Sebagai gambaran umum, hal-hal seperti perbedaan pengujian di laboratorium untuk bahan tambahan tertentu, penanganan produk dengan banyak varian rasa, dan konsistensi antar batch produksi adalah isu yang lazim ditemui saat pemeriksaan berlangsung.
Jika produk Anda termasuk dalam kategori yang wajib melalui jalur reguler, langkah paling tepat adalah menelusuri lebih dulu layanan pemeriksaan halal yang tersedia agar Anda memahami cakupan pemeriksaan yang relevan dengan proses produksi perikanan Anda. Kunjungi halaman layanan pemeriksaan halal untuk informasi lebih lanjut.