Sertifikasi Halal Industri Susu di Jalur Reguler

Sertifikasi Halal Industri Susu dan Produk Turunannya

Bagi pelaku usaha menengah dan besar di sektor susu dan produk turunannya, kebutuhan akan halal industri susu bukan lagi sekadar pelengkap label kemasan. Produk seperti susu cair, susu bubuk, keju, yoghurt, mentega, dan es krim memakai rantai bahan yang panjang dan sering melibatkan bahan hewani tambahan, kultur mikroba, serta bahan penolong. Karena kompleksitas itu, sebagian besar produk susu dan turunannya wajib melewati jalur reguler — jalur pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bukan jalur pernyataan mandiri (self declare) yang hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.

Artikel ini membahas mengapa industri susu umumnya masuk jalur reguler, titik-titik kritis halal yang khas pada kategori ini, serta apa yang perlu disiapkan tim QA atau manajer produksi sebelum mengajukan pemeriksaan.

Mengapa Industri Susu Umumnya Wajib Jalur Reguler

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap produk yang beredar di Indonesia pada dasarnya wajib bersertifikat halal. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk penahapan kewajiban ini per kelompok produk — dan kelompok makanan serta minuman termasuk yang didahulukan.

Jalur self declare hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan bahan yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Produk susu dan turunannya umumnya tidak memenuhi kriteria itu, karena:

  • Melibatkan bahan hewani atau turunan hewani (misalnya gelatin, rennet, atau perisa yang berasal dari sumber hewani) yang perlu ditelusuri sumbernya.
  • Menggunakan kultur starter atau enzim mikrobial yang media pertumbuhannya perlu dipastikan bebas bahan tidak halal.
  • Melibatkan proses produksi yang kompleks — fermentasi, pemisahan lemak, homogenisasi — dengan risiko kontaminasi silang di fasilitas yang sama.
  • Umumnya memerlukan uji laboratorium untuk memastikan komposisi dan asal-usul bahan penolong.

Karena karakteristik itu, produk susu skala menengah dan besar pada umumnya melewati jalur reguler, yaitu pemeriksaan oleh LPH yang bekerja atas penugasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Alur Sertifikasi Halal Industri Susu di Jalur Reguler

Alur jalur reguler berlaku sama untuk semua kategori produk, termasuk susu dan turunannya, dan berjalan berurutan:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui BPJPH, umumnya lewat sistem informasi SIHALAL.
  2. LPH memeriksa dan/atau menguji bahan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal atas produk yang telah ditetapkan kehalalannya.

Peran masing-masing lembaga tidak saling menggantikan. LPH memeriksa dan menguji; MUI menetapkan fatwa kehalalan; BPJPH yang menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat. Sebagai LPH, halalcheck.co.id berperan pada tahap pemeriksaan dan pengujian tersebut — bukan pada penerbitan sertifikat maupun penetapan fatwa.

Jika sebagian lini produk Anda justru berbahan baku hewani seperti daging atau ikan sebagai campuran perisa produk susu olahan, titik kritisnya bisa mirip dengan yang dibahas dalam Sertifikasi Halal Industri Pengolahan Daging: Titik Kritis Utama atau Sertifikasi Halal Produk Perikanan dan Hasil Laut Olahan, terutama soal penelusuran sumber bahan hewani.

Titik Kritis Halal pada Bahan Baku Susu

Susu segar sendiri umumnya bahan yang jelas kehalalannya. Titik kritis biasanya muncul pada bahan tambahan dan bahan penolong yang menyertainya. Berikut beberapa yang perlu diperhatikan tim QA:

  • Rennet dan enzim penggumpal — dipakai pada produksi keju, bisa berasal dari mikrobial, tumbuhan, atau hewani; sumber hewani perlu dipastikan status kehalalannya.
  • Gelatin — kerap dipakai sebagai penstabil pada yoghurt, es krim, atau produk susu berbentuk gel; asal bahan bakunya wajib ditelusuri.
  • Kultur starter dan probiotik — media pertumbuhan mikroba pada produk fermentasi seperti yoghurt dan kefir perlu diperiksa komposisinya.
  • Perisa (flavoring) — terutama perisa yang mengandung senyawa beralkohol atau turunan hewani sebagai pembawa (carrier).
  • Bahan penstabil dan pengemulsi — sebagian berasal dari turunan hewani (misalnya mono- dan digliserida) yang sumbernya perlu dikonfirmasi.

Bahan penolong tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun tidak selalu tercantum pada label kemasan akhir. Ini sering menjadi titik yang luput dari perhatian tim produksi karena dianggap “bukan bagian dari produk”.

Enzim dan Kultur Mikroba: Perhatian Khusus Industri Susu

Enzim menjadi salah satu bahan yang paling sering menimbulkan pertanyaan dalam pemeriksaan produk susu, terutama pada pembuatan keju dan produk fermentasi lain. Sumber enzim — apakah dari mikroba, tumbuhan, atau hewan — serta media pertumbuhan yang dipakai untuk memproduksi enzim tersebut menjadi bagian yang ditelusuri LPH.

Pembahasan lebih rinci soal kapan enzim menjadi titik kritis, termasuk pada produk fermentasi susu, bisa dibaca pada Enzim dalam Industri Pangan: Kapan Menjadi Titik Kritis?. Memahami ini sejak tahap pemilihan pemasok bahan baku akan memudahkan proses pemeriksaan nantinya.

Kontaminasi Silang di Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi susu yang juga mengolah produk lain — misalnya lini produksi bersama untuk produk berbasis daging atau gelatin non-halal — berisiko mengalami kontaminasi silang. LPH memeriksa tata letak fasilitas, jalur produksi, serta prosedur pembersihan untuk memastikan pemisahan yang memadai antara jalur halal dan non-halal.

Menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Lini Produksi Susu

Sebelum pemeriksaan berlangsung, pelaku usaha diwajibkan menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini bukan dokumen sekali jadi, melainkan sistem berkelanjutan yang mencakup:

  • Kebijakan halal yang disahkan manajemen puncak.
  • Tim manajemen halal yang melibatkan bagian produksi, QA, dan pengadaan.
  • Prosedur tertulis untuk pemilihan bahan baku, penyimpanan, dan penanganan produk.
  • Pelatihan berkala bagi karyawan yang terlibat langsung dalam proses produksi.
  • Audit internal dan kaji ulang manajemen secara rutin.

Perusahaan juga wajib menunjuk Penyelia Halal, yaitu orang dari internal perusahaan yang bertugas mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari. Ini berbeda dari Pendamping PPH, yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil pada jalur self declare — bukan pada jalur reguler yang umumnya ditempuh industri susu skala menengah dan besar.

Jika Anda perlu memahami perbedaan pendampingan pada jalur self declare sebagai pembanding, silakan baca Peran Pendamping PPH dalam Jalur Self-Declare.

Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan

Pengajuan sertifikasi halal jalur reguler dilakukan melalui SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH tempat seluruh proses pengajuan dipantau secara daring. Sebelum mengisi data di sistem tersebut, tim QA industri susu sebaiknya menyiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha.
  • Daftar lengkap bahan baku dan bahan penolong beserta dokumen asal-usulnya (spesifikasi bahan, sertifikat dari pemasok bila tersedia).
  • Diagram alir proses produksi untuk setiap varian produk.
  • Dokumen SJPH yang telah disusun dan dijalankan.
  • Data fasilitas produksi, termasuk penanganan jika ada lini produksi bersama dengan produk lain.

Kelengkapan dan ketepatan data ini akan memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan. Panduan pengisian data produk secara rinci per kolom bisa dilihat pada Mengisi Data Produk di SIHALAL: Panduan Kolom demi Kolom.

Menjaga Status Halal Setelah Sertifikat Terbit

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Bila terjadi perubahan bahan baku, pemasok, atau proses produksi — misalnya mengganti pemasok kultur starter atau menambah varian rasa baru — pelaku usaha wajib melaporkan perubahan tersebut dan memperbarui status sertifikasinya.

Untuk industri susu yang sering melakukan inovasi produk atau pergantian pemasok bahan penstabil dan perisa, kedisiplinan mencatat dan melaporkan perubahan ini penting agar status kehalalan produk tetap terjaga, bukan hanya pada saat pengajuan awal.

Berapa Lama dan Berapa Biayanya?

Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi manajer produksi yang perlu merencanakan jadwal dan anggaran. Namun lamanya proses pemeriksaan bergantung pada kesiapan dokumen, kompleksitas lini produk, dan jadwal pemeriksaan LPH serta sidang fatwa MUI — sehingga tidak bisa dipastikan dalam hitungan hari atau minggu tertentu. Besaran biaya sertifikasi juga ditetapkan oleh BPJPH dan diatur terpisah, serta dapat berubah dari waktu ke waktu.

Untuk kepastian mengenai lama proses dan biaya, sebaiknya Anda memeriksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau informasi terkini di SIHALAL, bukan mengandalkan perkiraan umum yang beredar.

Menyiapkan Produk Susu Anda untuk Pemeriksaan Jalur Reguler

Industri susu dan produk turunannya memiliki karakteristik bahan dan proses yang membuatnya umumnya wajib melewati jalur reguler, dengan titik kritis yang tersebar mulai dari bahan baku, bahan penolong, kultur mikroba, hingga potensi kontaminasi silang di fasilitas produksi. Menyiapkan SJPH yang matang dan data yang lengkap sejak awal akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih terarah.

Bila produk susu atau turunan Anda wajib melewati jalur reguler, Anda dapat menelusuri lebih jauh layanan pemeriksaan halal yang tersedia untuk membantu tim Anda memetakan titik kritis dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *