Deskripsi:
Sertifikasi halal juga berlaku untuk barang-barang yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian atau peralatan rumah tangga. Bahan yang digunakan, misalnya kulit hewan, harus berasal dari sumber yang halal. Proses produksi barang-barang ini juga harus terhindar dari kontaminasi bahan najis. Pemakaian bahan yang haram atau tercemar oleh najis dalam proses pembuatan akan menyebabkan barang tersebut tidak halal.
Contoh Produk:
- Sandang
Pakaian, Kaos kaki, Jaket. - Penutup kepala
Peci, Topi, Kerudung. - Aksesoris
Dompet, Sepatu, Jam tangan. - Perbekalan kesehatan rumah tangga
Tisu, Kapas, Sabun cuci, Detergen, Pembersih, Botol susu, Popok bayi, Antiseptika, Desinfektan, Pewangi, Pestisida rumah tangga. - Peralatan rumah tangga
Piring, Gelas, Kuas. - Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam
Sajadah, Sarung, Mukena. - Kemasan produk
Plystirene foam, Alumunium foil, Kemasan produk lainnya. - Alat tulis dan perlengkapan kantor
Tinta, Lem, Bulpoin. - Alat kesehatan
Peralatan kimia klinik dan toksikologi klinik; Peralatan hematologi dan patalogi; Peralatan imunologi dan mikrobiologi. - Bahan penyusun barang gunaan
Bulu hewan, Kulit hewan, Bahan penyusun barang gunaan lainnya.
*NB: Contoh produk diatas hanya yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
Dokumen Persyaratan:
See Document
Dokumen yang perlu dipersiapkan saat audit lapangan:
- Pemeriksaan daftar bahan;
Dokumen pendukung daftar bahan halal (SH, SHLN, MSDS, CoA, atau Halal Declaration) - Pemeriksaan proses produksi (wajib)
- Pemeriksaan dokumen lainnya (hasil uji laboratorium, spesifikasi bahan, dll)
- Pemeriksaan dokumen pembelian bahan minimal 3 (tiga) bulan terakhir;
- Pemeriksaan gudang, kantor, area produksi, serta outlet (jika ada);
- Pemeriksaaan pelaksanaan/implementasi SJPH





