Barang Gunaan | Layanan LPH HCI

Deskripsi:
Sertifikasi halal juga berlaku untuk barang-barang yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian atau peralatan rumah tangga. Bahan yang digunakan, misalnya kulit hewan, harus berasal dari sumber yang halal. Proses produksi barang-barang ini juga harus terhindar dari kontaminasi bahan najis. Pemakaian bahan yang haram atau tercemar oleh najis dalam proses pembuatan akan menyebabkan barang tersebut tidak halal.

Contoh Produk:

  1. Sandang
    Pakaian, Kaos kaki, Jaket.
  2. Penutup kepala
    Peci, Topi, Kerudung.
  3. Aksesoris
    Dompet, Sepatu, Jam tangan.
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    Tisu, Kapas, Sabun cuci, Detergen, Pembersih, Botol susu, Popok bayi, Antiseptika, Desinfektan, Pewangi, Pestisida rumah tangga.
  5. Peralatan rumah tangga
    Piring, Gelas, Kuas.
  6. Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam
    Sajadah, Sarung, Mukena.
  7. Kemasan produk
    Plystirene foam, Alumunium foil, Kemasan produk lainnya.
  8. Alat tulis dan perlengkapan kantor
    Tinta, Lem, Bulpoin.
  9. Alat kesehatan
    Peralatan kimia klinik dan toksikologi klinik; Peralatan hematologi dan patalogi; Peralatan imunologi dan mikrobiologi.
  10. Bahan penyusun barang gunaan
    Bulu hewan, Kulit hewan, Bahan penyusun barang gunaan lainnya.
    *NB: Contoh produk diatas hanya yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.

Dokumen Persyaratan:
See Document

Dokumen yang perlu dipersiapkan saat audit lapangan:

  1. Pemeriksaan daftar bahan;
    Dokumen pendukung daftar bahan halal (SH, SHLN, MSDS, CoA, atau Halal Declaration)
  2. Pemeriksaan proses produksi (wajib)
  3. Pemeriksaan dokumen lainnya (hasil uji laboratorium, spesifikasi bahan, dll)
  4. Pemeriksaan dokumen pembelian bahan minimal 3 (tiga) bulan terakhir;
  5. Pemeriksaan gudang, kantor, area produksi, serta outlet (jika ada);
  6. Pemeriksaaan pelaksanaan/implementasi SJPH

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *