Cara Lapor Klaim Halal Palsu di Indonesia

Cara Melaporkan Produk dengan Klaim Halal Palsu

Anda pernah curiga saat melihat label halal di kemasan produk terlihat janggal, tapi bingung harus lapor ke mana? Kekhawatiran itu wajar. Mengetahui cara lapor klaim halal palsu penting bagi setiap konsumen Muslim, sebab produk yang mengklaim halal secara sembarangan bisa merugikan Anda secara langsung, baik dari sisi keyakinan maupun rasa aman saat mengonsumsi sesuatu. Artikel ini membahas ciri-ciri klaim halal yang patut dicurigai, kanal resmi untuk melapor, serta apa yang sebaiknya Anda siapkan sebelum melapor.

Sebagai situs milik Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), halalcheck.co.id berperan memeriksa dan menguji kehalalan produk pada jalur reguler, bukan menerima laporan pelanggaran konsumen. Karena itu, panduan ini akan mengarahkan Anda ke lembaga yang memang berwenang menangani hal tersebut, yaitu BPJPH.

Mengapa Klaim Halal Palsu Bisa Terjadi

Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Aturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan produk yang beredar di Indonesia mencantumkan status kehalalannya secara jujur, baik lewat sertifikasi maupun keterangan tidak halal jika memang produk tersebut tidak halal.

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha patuh. Ada yang mencantumkan tulisan atau simbol “halal” tanpa pernah mengajukan sertifikasi resmi ke BPJPH. Ada pula yang meniru bentuk label halal resmi dengan desain mirip, padahal bukan terbitan BPJPH. Situasi semacam ini yang membuat konsumen perlu tahu cara mengenali dan melaporkannya, bukan sekadar mendiamkannya.

Penting dipahami, kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan. Karena tanggal penahapannya beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda mengecek pengumuman resmi BPJPH untuk mengetahui kelompok produk mana yang sudah wajib bersertifikat saat ini.

Ciri-Ciri Klaim Halal yang Patut Dicurigai

Sebelum melapor, ada baiknya Anda mengenali dulu tanda-tanda yang membuat suatu klaim halal layak dicurigai. Berikut beberapa hal yang bisa Anda perhatikan saat berbelanja:

  • Logo halal pada kemasan terlihat buram, proporsinya aneh, atau desainnya berbeda dari label halal resmi terbitan BPJPH.
  • Tidak ada nomor sertifikat halal yang bisa ditelusuri, atau nomor yang tercantum terasa asal-asalan.
  • Kemasan mencantumkan tulisan “halal” secara tertulis biasa tanpa disertai logo resmi maupun nomor sertifikat.
  • Produk sejenis dari merek lain sudah lama bersertifikat, tapi produk yang Anda pegang belum pernah terdengar prosesnya.
  • Penjual atau produsen menghindar saat ditanya soal legalitas status halal produknya.

Kalau Anda menemukan salah satu tanda di atas, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memeriksa keaslian label tersebut. Anda bisa mempelajari lebih detail lewat artikel Cara Membedakan Label Halal Resmi dan Tiruan agar tidak mudah tertipu tampilan kemasan semata.

Langkah Verifikasi Sebelum Melapor

Melapor tanpa verifikasi awal berisiko menimbulkan kesalahpahaman, apalagi jika ternyata produk tersebut memang sudah bersertifikat resmi tapi Anda belum sempat mengeceknya. Karena itu, sebelum melapor, coba tempuh langkah berikut lebih dulu:

  1. Cek nomor sertifikat halal yang tertera pada kemasan melalui sistem resmi BPJPH, yaitu SIHALAL, untuk memastikan nomor tersebut benar-benar terdaftar dan sesuai dengan produk yang Anda pegang.
  2. Perhatikan apakah produk mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas. Produk yang memang tidak halal tetap boleh beredar selama mencantumkan keterangan tersebut, sehingga bukan berarti otomatis melanggar aturan.
  3. Bandingkan bentuk logo dengan label halal resmi yang berlaku saat ini, karena tiruan biasanya punya kejanggalan pada detail kecil.
  4. Simpan bukti berupa foto kemasan, terutama bagian yang mencantumkan klaim halal dan nomor sertifikatnya jika ada.

Jika Anda ingin memahami lebih jauh soal cara membaca nomor pada sertifikat halal, silakan pelajari Arti Nomor pada Sertifikat Halal dan Cara Membacanya. Memahami format nomor ini akan sangat membantu Anda menilai kejanggalan sejak awal, sebelum harus melapor ke pihak berwenang.

Perlu diingat juga, tidak semua produk tanpa label halal berarti otomatis haram atau bermasalah secara hukum, tergantung kategori dan tahapan kewajiban yang berlaku untuk produk tersebut. Penjelasan lebih lengkapnya bisa Anda baca pada artikel Produk Tanpa Label Halal: Apakah Otomatis Haram?.

Kanal Resmi untuk Lapor Klaim Halal Palsu

Setelah melakukan verifikasi awal dan Anda cukup yakin ada kejanggalan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan lewat kanal resmi. BPJPH, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama RI, merupakan lembaga yang berwenang menerima pengajuan sertifikasi sekaligus menerbitkan sertifikat halal. Karena itu, BPJPH pula yang menjadi rujukan utama saat Anda ingin melaporkan dugaan klaim halal palsu.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui soal proses pelaporan ke BPJPH:

  • BPJPH menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terkait produk halal. Untuk detail cara mengakses kanal ini, sebaiknya Anda memeriksa langsung pengumuman resmi di situs atau media sosial BPJPH, karena kanal layanan bisa diperbarui dari waktu ke waktu.
  • Laporan yang Anda sampaikan idealnya disertai bukti pendukung, seperti foto kemasan, nama produk, nama produsen jika tercantum, dan lokasi pembelian.
  • Anda juga bisa melaporkan lewat sistem SIHALAL apabila memang tersedia fitur pengaduan di dalamnya, mengingat SIHALAL adalah sistem informasi resmi milik BPJPH untuk seluruh pengajuan dan pemantauan sertifikasi halal.

Karena kanal dan mekanisme pengaduan bisa berubah mengikuti kebijakan BPJPH, jangan berpatokan pada informasi lama. Selalu periksa pengumuman resmi terbaru dari BPJPH agar laporan Anda sampai ke tempat yang tepat dan diproses sebagaimana mestinya.

Bedakan Peran BPJPH, MUI, LPH, dan Pendamping PPH

Salah satu sebab konsumen bingung mau lapor ke mana adalah karena belum memahami pembagian peran di ekosistem jaminan produk halal. Padahal, memahami peran masing-masing pihak akan memudahkan Anda menentukan tujuan laporan yang tepat.

Lembaga/Pihak Peran Utama
BPJPH Menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat halal; menerima pengaduan masyarakat
MUI Menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa
LPH Memeriksa dan/atau menguji bahan, proses, dan fasilitas produksi pada jalur reguler
Pendamping PPH (P3H) Mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil pada jalur self declare

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa laporan konsumen soal klaim halal palsu semestinya disampaikan ke BPJPH, bukan ke LPH maupun MUI. LPH seperti halalcheck.co.id berperan memeriksa kehalalan produk atas penugasan BPJPH pada jalur reguler, bukan menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran klaim halal.

Perhatikan Juga Konteks Jalur Sertifikasi Produk

Tidak semua produk menempuh proses sertifikasi yang sama. Ada dua jalur utama yang berlaku, yaitu jalur reguler lewat pemeriksaan LPH dan jalur self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah. Memahami perbedaan ini membantu Anda menilai kewajaran suatu klaim sebelum melapor.

Produk dengan bahan hewani, bahan berisiko, proses produksi kompleks, atau yang memerlukan uji laboratorium umumnya wajib menempuh jalur reguler dengan pemeriksaan LPH. Sementara itu, produk UMK dengan bahan yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana bisa menempuh jalur self declare, dengan pendampingan dari Pendamping PPH.

Jika Anda menjumpai produk UMK berskala kecil yang mengklaim halal tanpa proses yang jelas, kemungkinan produk tersebut memang belum melalui salah satu dari dua jalur ini. Ini juga menjadi bahan pertimbangan saat Anda menyusun laporan, sebab BPJPH akan menelusuri jalur mana yang seharusnya ditempuh produk tersebut.

Konteks lain yang perlu diperhatikan adalah kompleksitas proses produksi itu sendiri. Ada banyak titik kritis halal dalam sebuah rantai produksi, mulai dari bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, penggunaan alkohol atau etanol, hingga bahan penolong yang bahkan tidak muncul di label kemasan namun tetap dinilai dalam pemeriksaan. Itulah sebabnya proses sertifikasi halal yang benar membutuhkan tahapan pemeriksaan yang cukup teliti, bukan sekadar klaim sepihak dari pelaku usaha.

Yang Perlu Anda Siapkan Sebelum Melapor

Agar laporan Anda mudah ditindaklanjuti, ada baiknya menyiapkan beberapa hal berikut sebelum menghubungi kanal resmi BPJPH:

  • Foto kemasan produk yang menunjukkan klaim halal, termasuk logo dan nomor sertifikat jika tercantum.
  • Nama lengkap produk dan merek, agar mudah ditelusuri dalam sistem.
  • Lokasi dan waktu pembelian, terutama jika Anda membeli secara daring maupun luring.
  • Hasil pengecekan awal Anda di SIHALAL, misalnya jika nomor sertifikat tidak ditemukan atau tidak sesuai.
  • Kronologi singkat mengapa Anda mencurigai klaim tersebut, ditulis apa adanya tanpa menuduh secara berlebihan.

Kelengkapan data ini bukan untuk mempersulit Anda, melainkan membantu pihak berwenang menindaklanjuti laporan dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Semakin jelas informasi yang Anda berikan, semakin mudah pula proses verifikasi dilakukan oleh BPJPH.

Sikap Bijak Konsumen Setelah Melapor

Setelah laporan disampaikan, bersabarlah menunggu tindak lanjut dari BPJPH. Perlu diingat, LPH seperti halalcheck.co.id tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran klaim halal maupun memastikan kecepatan proses tindak lanjut laporan Anda, karena itu sepenuhnya ranah BPJPH sebagai regulator.

Sambil menunggu, Anda tetap bisa melindungi diri sendiri dengan menjadi konsumen yang lebih teliti. Biasakan memeriksa label dan nomor sertifikat sebelum membeli, terutama untuk produk yang baru pertama kali Anda temui. Kebiasaan sederhana ini jauh lebih efektif mencegah kerugian dibanding menunggu masalah muncul lebih dulu.

Selain itu, ajak juga orang-orang terdekat Anda untuk lebih peka terhadap klaim halal yang janggal. Semakin banyak konsumen yang paham cara memverifikasi dan melapor, semakin kecil ruang bagi klaim halal palsu untuk terus beredar di pasaran.

Penutup: Jadikan Cek Halal Kebiasaan, Bukan Reaksi Sesaat

Melaporkan klaim halal palsu adalah bagian dari peran aktif Anda sebagai konsumen Muslim yang peduli pada kehalalan produk yang dikonsumsi. Namun langkah yang lebih penting sebenarnya adalah mencegah, yaitu dengan membiasakan diri memeriksa status halal produk lewat kanal resmi BPJPH sebelum memutuskan membeli, bukan hanya saat sudah terlanjur curiga.

Jadikan pengecekan status halal sebagai kebiasaan rutin, sama seperti Anda mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli makanan. Anda juga bisa terus menambah wawasan seputar literasi halal dengan membaca artikel lain di situs ini, agar semakin percaya diri dalam menilai kehalalan produk yang beredar di sekitar Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *