Label Halal Ekspor: Aturan Pencantumannya di Indonesia

Label Halal untuk Produk Ekspor: Aturan Pencantumannya

Bagi pelaku usaha yang produknya akan dikirim ke pasar luar negeri, label halal ekspor bukan sekadar tempelan logo di kemasan. Ia adalah bukti bahwa seluruh bahan, proses produksi, dan fasilitas Anda sudah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bagi manajer produksi atau QA yang bertanggung jawab atas kepatuhan produk, memahami aturan pencantumannya sejak awal akan menghindarkan Anda dari revisi kemasan yang memakan waktu dan biaya di kemudian hari.

Artikel ini membahas dasar hukum label halal, kenapa produk ekspor umumnya masuk jalur pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta hal-hal teknis yang perlu Anda perhatikan sebelum label itu dicetak di kemasan yang akan menyeberang ke negara tujuan.

Dasar Hukum Label Halal di Indonesia

Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini kemudian diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu.

Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, termasuk soal penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Label halal yang sah dan berlaku di Indonesia adalah label halal Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan logo atau simbol lain yang dibuat sendiri oleh pelaku usaha.

Kenapa Produk Ekspor Umumnya Wajib Lewat Jalur Reguler

Ada dua jalur menuju sertifikat halal di Indonesia: self declare dan jalur reguler. Self declare hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana — dan itu pun wajib didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Jalur reguler, yaitu pemeriksaan oleh LPH, berlaku bagi usaha di luar kriteria tersebut. Ini mencakup produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi yang kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, dan umumnya produk yang ditujukan untuk ekspor. Skala produksi menengah-besar serta kompleksitas rantai pasok bahan baku pada produk ekspor biasanya membuatnya otomatis berada di luar kriteria self declare.

Alur jalur reguler berjalan berurutan: Anda mengajukan permohonan lewat BPJPH melalui sistem SIHALAL, LPH memeriksa bahan, proses, dan fasilitas produksi, MUI menetapkan fatwa kehalalan lewat sidang, lalu BPJPH menerbitkan sertifikatnya. Label halal ekspor pada kemasan baru relevan dicantumkan setelah rangkaian ini tuntas dan sertifikat terbit.

Peran LPH dalam Rantai Pemeriksaan

Penting untuk memahami pembagian peran ini agar Anda tidak salah alamat saat mengurus dokumen. LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk — bukan menerbitkan sertifikat, itu wewenang BPJPH. MUI yang menetapkan fatwa halal lewat sidang, bukan LPH atau BPJPH.

LPH sendiri harus terakreditasi dan bekerja atas penugasan dari BPJPH, bukan bekerja lepas atas inisiatif sendiri. Pemeriksaan yang dilakukan LPH mencakup penelusuran bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga fasilitas produksi dan penyimpanan — semua titik yang berpotensi menjadi celah ketidakhalalan sebuah produk.

Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Sebelum Label Dicetak

Sebelum kemasan berlabel halal ekspor benar-benar naik cetak, ada beberapa titik kritis yang lazim jadi sorotan pemeriksaan LPH:

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas atau tidak terdokumentasi.
  • Kandungan alkohol atau etanol dalam bahan baku maupun bahan tambahan.
  • Bahan penolong yang membantu proses produksi tetapi tidak muncul di label kemasan — bahan ini tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun konsumen tidak melihatnya di daftar komposisi.
  • Potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal, misalnya lewat jalur produksi bersama atau peralatan yang tidak terpisah.

Untuk produk berbasis cetak kemasan, aspek bahan penolong ini juga berlaku pada tinta dan material kemasan itu sendiri — sesuatu yang kerap luput dari perhatian tim produksi. Anda bisa membaca lebih lanjut soal ini di Sertifikasi Halal Tinta Kemasan dan Bahan Cetak.

Sistem Jaminan Produk Halal sebagai Fondasi

Pemeriksaan LPH tidak berhenti pada satu kali audit. Pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan karyawan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen secara berkala.

Di internal perusahaan, ada Penyelia Halal yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari. Ini berbeda dari Pendamping PPH yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi jalur self declare. Untuk produk ekspor dengan skala produksi menengah-besar, keberadaan SJPH yang rapi biasanya menjadi salah satu hal yang diperiksa lebih dalam oleh LPH, sekaligus memudahkan proses audit berikutnya.

Dokumentasi dan rekaman dari SJPH ini juga perlu disimpan secara tertib, bukan hanya untuk kebutuhan pemeriksaan awal tapi juga untuk pembaruan sertifikat di kemudian hari. Detail soal apa saja yang perlu didokumentasikan bisa Anda simak di Dokumentasi dan Rekaman SJPH: Apa yang Harus Disimpan?.

Label Halal Ekspor dan Ketentuan Negara Tujuan

Satu hal yang sering jadi pertanyaan pelaku usaha: apakah label halal Indonesia otomatis diakui di negara tujuan ekspor? Jawabannya tidak selalu sederhana. Setiap negara punya otoritas dan ketentuan penerimaan halalnya sendiri, dan sebagian pasar mensyaratkan dokumen tambahan atau bahkan pengakuan dari lembaga halal tertentu di luar negeri.

Bagi Anda yang menyasar pasar Eropa dan Amerika, ketentuannya bisa berbeda dari pasar Timur Tengah atau Asia Tenggara. Anda bisa mempelajari gambaran umumnya lewat Sertifikat Halal untuk Pasar Eropa dan Amerika, dan mengenali lembaga halal luar negeri yang diakui BPJPH lewat Lembaga Halal Luar Negeri yang Diakui BPJPH. Ini penting agar label halal ekspor pada kemasan Anda tidak hanya sah di dalam negeri, tapi juga diterima di titik masuk negara tujuan.

Dokumen dan Kesiapan Administratif

Selain aspek teknis bahan dan proses, ada sisi administratif yang perlu disiapkan sejak awal. Nomor Induk Berusaha (NIB) umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal, sehingga legalitas usaha Anda harus sudah rapi sebelum masuk ke SIHALAL.

Untuk produk yang akan diekspor, biasanya ada dokumen tambahan yang diminta pihak terkait di luar sertifikat halal itu sendiri — mulai dari spesifikasi bahan baku hingga surat keterangan asal. Daftar dokumen yang sering diminta dalam proses ekspor produk halal bisa Anda simak di Dokumen Ekspor Produk Halal: Daftar yang Sering Diminta, agar tim QA dan legal Anda bisa menyiapkannya secara paralel dengan proses pemeriksaan LPH.

Menjaga Keberlakuan Label Setelah Sertifikat Terbit

Label halal ekspor yang sudah tercetak bukan berarti selesai urusan. Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Begitu ada perubahan bahan baku, pemasok, atau proses produksi — termasuk penyesuaian formula untuk memenuhi selera pasar ekspor tertentu — Anda wajib melaporkannya dan memperbarui sertifikat.

Ini relevan khususnya bagi pelaku usaha ekspor yang kerap menyesuaikan resep atau kemasan sesuai regulasi negara tujuan. Perubahan sekecil apa pun pada komposisi berpotensi mengubah status kehalalan produk, sehingga perlu diperiksa ulang sebelum label lama tetap dipakai pada batch produksi berikutnya.

Yang Perlu Anda Siapkan Sebelum Mengajukan Pemeriksaan

Sebelum mengajukan produk ekspor Anda ke jalur reguler, ada baiknya menyiapkan beberapa hal berikut agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar:

  • Daftar lengkap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta sumbernya.
  • Diagram alur proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.
  • Dokumen legalitas usaha, termasuk NIB.
  • Struktur SJPH yang sudah berjalan, termasuk penunjukan Penyelia Halal.
  • Riwayat pemasok dan sertifikat halal bahan baku dari pemasok tersebut, bila ada.

Kesiapan dokumen-dokumen ini akan sangat memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan oleh LPH. Sebaliknya, dokumen yang tidak lengkap biasanya membuat proses pemeriksaan berjalan bolak-balik hanya untuk melengkapi data yang seharusnya sudah tersedia sejak awal.

Langkah Selanjutnya bagi Pelaku Usaha Ekspor

Aturan pencantuman label halal ekspor pada dasarnya mengikuti alur yang sama dengan sertifikasi halal domestik — hanya saja dengan lapisan pertimbangan tambahan terkait pasar tujuan dan kompleksitas rantai pasok. Karena itu, produk ekspor pada umumnya memang berada di jalur reguler yang diperiksa oleh LPH, bukan jalur self declare.

Jika produk Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler ini, ada baiknya menelusuri lebih dulu layanan pemeriksaan halal yang tersedia agar Anda memahami cakupan pemeriksaan yang akan dijalani. Kunjungi halaman layanan pemeriksaan halal untuk melihat gambaran lengkapnya sebelum memulai proses pengajuan.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *