Sertifikasi Halal Produk Hewan Peliharaan - Jalur Reguler

Sertifikasi Halal Produk Perawatan Hewan Peliharaan

Kalau usaha Anda memproduksi sampo, parfum bulu, vitamin, camilan, atau perlengkapan grooming untuk anjing dan kucing, pertanyaan soal sertifikasi halal produk hewan cepat atau lambat akan muncul dari mitra dagang, peritel modern, atau konsumen sendiri. Produk perawatan hewan peliharaan sering dianggap “bukan untuk manusia” sehingga luput dari perhatian regulasi. Padahal Undang-Undang Jaminan Produk Halal tidak membatasi kewajiban sertifikasi hanya pada makanan dan minuman manusia; kelompok barang gunaan, termasuk sebagian produk perawatan hewan, ikut masuk cakupannya. Artikel ini membahas posisi produk Anda, titik kritis yang perlu diwaspadai, dan bagaimana alur pemeriksaannya berjalan di jalur reguler.

Sertifikasi Halal Produk Hewan Peliharaan: Kewajiban yang Sering Terlewat

Banyak pelaku usaha di industri pet care beranggapan sertifikasi halal hanya relevan untuk produk yang dikonsumsi manusia. Anggapan ini keliru untuk sebagian produk perawatan hewan, terutama yang bersinggungan dengan bahan turunan hewani, bahan kimia, atau proses produksi yang kompleks.

Sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal mencakup produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, tidak terbatas pada pangan. Kelompok barang gunaan, tempat produk perawatan hewan peliharaan biasanya dikategorikan, memang diberlakukan bertahap sesuai PP No. 42 Tahun 2024, menyusul kelompok makanan dan minuman yang didahulukan. Untuk mengetahui tahap yang berlaku bagi kategori produk Anda saat ini, periksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL, karena jadwal penahapan beberapa kali disesuaikan pemerintah.

Dasar Hukum yang Mengatur Kewajiban Ini

Ada tiga rujukan utama yang perlu Anda pahami sebagai pelaku usaha. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum utama kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kemudian mengubah sebagian ketentuannya, salah satunya memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil.

PP No. 42 Tahun 2024 melengkapi keduanya dengan mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal secara lebih rinci, termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Ketiga aturan ini yang menentukan apakah produk Anda wajib bersertifikat, dan lewat jalur mana pengajuannya dilakukan.

Kenapa Produk Perawatan Hewan Peliharaan Umumnya Masuk Jalur Reguler

Self declare hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Produk perawatan hewan peliharaan skala menengah ke atas jarang memenuhi seluruh syarat ini sekaligus.

Sampo dengan bahan aktif turunan hewani, camilan berbahan gelatin, parfum bulu berbasis alkohol, atau produk yang dibuat lewat proses kimiawi kompleks umumnya termasuk kategori yang wajib diperiksa lewat jalur reguler oleh LPH. Produk berorientasi ekspor juga umumnya mengikuti jalur ini karena standar dokumentasi yang diminta lebih ketat.

Sebagai brand menengah atau besar dengan tim QA dan produksi yang mapan, jalur reguler sebenarnya lebih sesuai dengan kapasitas Anda dibanding self declare yang dirancang untuk usaha berskala mikro dan kecil.

Titik Kritis Halal pada Produk Perawatan Hewan Peliharaan

Sebelum masuk pemeriksaan, ada baiknya tim QA Anda memetakan sendiri titik kritis pada lini produk. Beberapa yang paling umum ditemukan pada produk perawatan hewan peliharaan:

  • Bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya — kolagen, gelatin, atau lemak (tallow) yang dipakai sebagai bahan aktif sampo, kondisioner, atau camilan hewan.
  • Alkohol/etanol — sering muncul pada parfum bulu, spray disinfektan kandang, atau tisu basah pembersih.
  • Bahan penolong yang tak tercantum di label — pengawet, emulsifier, atau pelarut yang membantu proses produksi namun tidak menjadi bagian produk akhir; bahan ini tetap dinilai dalam pemeriksaan meski tidak tertulis di kemasan.
  • Kontaminasi silang — risiko ini muncul bila fasilitas produksi juga mengolah bahan non-halal, atau menggunakan lini bersama dengan produk lain.

Prinsip penilaian bahan kimia penolong ini sejalan dengan yang dibahas pada ulasan kami soal Sertifikasi Halal Bahan Kimia Industri Pangan, karena logika penelusuran sumber dan fungsi bahan pada dasarnya serupa. Bila sebagian bahan baku camilan atau vitamin hewan Anda berasal dari rantai pasok yang sama dengan industri pakan, pola pemeriksaannya juga banyak beririsan dengan yang diulas pada Sertifikasi Halal Pupuk dan Pakan Ternak.

Alur Pemeriksaan Jalur Reguler: Peran LPH, MUI, dan BPJPH

Supaya tidak keliru memahami siapa berperan apa, berikut urutan alur jalur reguler secara umum:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal lewat BPJPH, melalui sistem SIHALAL.
  2. LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan. LPH harus terakreditasi dan bekerja atas penugasan dari BPJPH.
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, MUI menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa.
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa MUI keluar.

Perhatikan bahwa LPH memeriksa, MUI menetapkan fatwa, dan BPJPH yang menerbitkan sertifikat sekaligus menetapkan biayanya. Ketiganya tidak bisa saling menggantikan peran, dan pelaku usaha berurusan dengan seluruh alur ini, bukan hanya salah satu pihak saja.

Menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal dan Penyelia Halal

Sebelum bahan dan proses Anda diperiksa LPH, ada prasyarat internal yang perlu dibangun lebih dulu: Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini adalah sistem yang wajib disusun dan dijalankan pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan, bukan sekali jalan saat pengajuan saja.

Komponen SJPH umumnya mencakup:

  • Kebijakan halal yang ditetapkan manajemen puncak.
  • Tim manajemen halal internal.
  • Prosedur tertulis untuk setiap tahap produksi yang berisiko.
  • Pelatihan bagi karyawan yang terlibat langsung dalam proses produk halal.
  • Audit internal dan kaji ulang manajemen secara berkala.

Di sinilah peran Penyelia Halal masuk — orang yang ditunjuk perusahaan untuk mengawasi jalannya proses produk halal secara internal. Perannya berbeda dari Pendamping PPH (P3H) yang mendampingi usaha mikro dan kecil pada jalur self declare; Penyelia Halal adalah bagian dari struktur perusahaan Anda sendiri, bukan pihak luar.

Dokumen dan Kesiapan yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Sebelum mengajukan lewat SIHALAL, tim QA dan legal Anda sebaiknya menyiapkan sejumlah hal berikut agar proses pemeriksaan LPH berjalan lebih lancar:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha, yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
  • Daftar lengkap bahan baku dan bahan penolong, lengkap dengan data pemasok masing-masing.
  • Diagram alir proses produksi, termasuk tahap yang melibatkan pihak ketiga atau maklon.
  • Dokumentasi SJPH yang sudah berjalan, bukan sekadar draf kebijakan.
  • Informasi kemasan dan pelabelan, terutama bila produk Anda juga menyertakan aksesori atau kemasan gabungan.

Pertimbangan kemasan ini juga relevan bila lini produk Anda menggunakan bahan kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk, seperti yang diulas pada Sertifikasi Halal Produk Kertas dan Kemasan Pangan. Sementara untuk lini aksesori seperti alat grooming atau perlengkapan berbahan khusus, pertimbangannya bisa beririsan dengan yang dibahas pada Sertifikasi Halal Alat Kesehatan dan Produk Medis.

Menjaga Kehalalan Setelah Sertifikat Terbit

Sertifikasi halal bukan pekerjaan sekali selesai. Sertifikat berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan Anda wajib melaporkan serta memperbarui sertifikat bila terjadi perubahan bahan atau proses produksi.

Bila di lini produksi Anda masih ada varian yang belum atau tidak halal, produk tersebut tetap boleh beredar selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan. Justru transparansi semacam ini yang membantu brand Anda menjaga kepercayaan konsumen, sambil bertahap memperluas lini yang bersertifikat halal.

Menelusuri Layanan Pemeriksaan Halal untuk Produk Anda

Memahami titik kritis dan alur di atas adalah langkah awal yang baik, tapi penerapannya pada lini produk yang sebenarnya tetap butuh pemeriksaan yang teliti dan sesuai standar. Bila produk perawatan hewan peliharaan Anda termasuk yang wajib lewat jalur reguler, ada baiknya Anda menelusuri lebih lanjut halaman layanan pemeriksaan halal untuk melihat cakupan pemeriksaan yang tersedia bagi kategori produk Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *