Sertifikasi Halal Pakan Ternak: Panduan Jalur Reguler

Sertifikasi Halal Pupuk dan Pakan Ternak: Panduan Jalur Reguler

Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pupuk dan pakan ternak, pertanyaan soal halal pakan ternak bukan lagi hal yang bisa ditunda. Produk ini masuk kategori barang gunaan yang bersinggungan langsung dengan rantai pangan — pakan yang dimakan ternak akan memengaruhi status halal daging, susu, atau telur yang dihasilkan. Karena itu, pemahaman soal jalur sertifikasi yang tepat menjadi kebutuhan teknis, bukan sekadar formalitas administratif.

Artikel ini membahas dasar hukum sertifikasi halal untuk pupuk dan pakan ternak, kapan produk semacam ini wajib melalui jalur reguler, titik kritis yang perlu diwaspadai tim QA, serta bagaimana proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berjalan.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu.

Aturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok produk lain — termasuk barang gunaan seperti pupuk dan pakan ternak — menyusul pada tahap berikutnya. Karena jadwal penahapan ini pernah beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda memeriksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk mengetahui tahapan yang berlaku bagi kategori produk Anda saat ini.

Mengapa Pakan Ternak dan Pupuk Perlu Diperhatikan Kehalalannya

Pakan ternak berbeda dari sebagian besar barang gunaan lain karena efeknya bersifat berantai. Ternak yang mengonsumsi pakan dengan bahan tidak jelas asal-usulnya berpotensi menghasilkan produk turunan yang status kehalalannya juga dipertanyakan. Ini yang membuat pemeriksaan pada pakan ternak umumnya masuk kategori berisiko dan memerlukan penelusuran bahan yang lebih dalam.

Pupuk sendiri sering dianggap “aman” karena tidak dikonsumsi langsung oleh manusia atau hewan. Namun sejumlah formulasi pupuk — terutama pupuk organik atau pupuk hayati — dapat mengandung bahan turunan hewani, enzim, atau bahan penolong dalam proses produksinya. Karena itu, status kehalalan pupuk tetap perlu ditelusuri sesuai kategori dan formulasinya masing-masing.

Titik Kritis pada Bahan Pakan Ternak

Beberapa titik kritis yang umum ditemui dalam pemeriksaan bahan pakan meliputi:

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas, seperti tepung tulang, tepung darah, atau lemak hewani.
  • Bahan penolong dalam proses produksi pakan yang tidak selalu tercantum pada label kemasan, namun tetap dinilai dalam pemeriksaan.
  • Penggunaan alkohol atau etanol pada tahap tertentu, misalnya dalam proses ekstraksi atau pengawetan.
  • Risiko kontaminasi silang antara jalur produksi pakan yang menggunakan bahan halal dan jalur yang tidak.

Titik-titik kritis semacam ini sejalan dengan pola pemeriksaan pada kategori barang gunaan dan kimia lainnya. Pola serupa juga berlaku misalnya pada bahan kimia industri pangan, di mana bahan penolong dan proses produksi sama-sama menjadi fokus pemeriksaan meski tidak selalu terlihat di label.

Jalur Reguler: Kapan Pupuk dan Pakan Ternak Wajib Melaluinya

Jalur reguler adalah jalur pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH, dan wajib ditempuh oleh pelaku usaha di luar kriteria self declare — termasuk produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi yang kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, serta umumnya produk yang ditujukan untuk ekspor.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar yang memproduksi pupuk atau pakan ternak dalam skala industri, karakteristik produksinya pada umumnya memenuhi kriteria di atas: bahan baku bervariasi, proses formulasi tidak sederhana, dan sering kali melibatkan bahan turunan hewani. Ini berbeda dengan self declare yang hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana — serta wajib didampingi Pendamping PPH (P3H) dari LP3H.

Singkatnya, semakin kompleks formulasi dan semakin besar skala usaha, semakin besar kemungkinan produk pakan ternak atau pupuk Anda wajib melalui jalur reguler dan pemeriksaan oleh LPH.

Bagaimana Alur Pemeriksaan Jalur Reguler Berjalan

Alur jalur reguler berurutan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui BPJPH, umumnya lewat sistem SIHALAL, dengan melengkapi dokumen legalitas usaha seperti NIB dan dokumen produksi.
  2. LPH memeriksa dan/atau menguji bahan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan.
  3. MUI menetapkan fatwa kehalalan berdasarkan hasil pemeriksaan LPH melalui sidang fatwa.
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan penetapan fatwa tersebut.

Penting dipahami: LPH berperan memeriksa dan menguji, bukan menerbitkan sertifikat. Penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan BPJPH, sementara penetapan status halal berdasarkan hasil pemeriksaan menjadi kewenangan MUI melalui sidang fatwa.

Menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Produksi Pakan dan Pupuk

Selain pemeriksaan produk, pelaku usaha jalur reguler juga perlu menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan internal, audit internal, hingga kaji ulang manajemen. Bagi produsen pakan ternak dan pupuk skala menengah-besar, SJPH ini penting terutama untuk menjaga konsistensi bahan baku yang sering berganti pemasok.

Perusahaan juga perlu menunjuk Penyelia Halal, yaitu orang yang ditunjuk internal perusahaan untuk mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari. Perannya berbeda dari Pendamping PPH yang berasal dari luar perusahaan dan hanya relevan untuk jalur self declare.

Dokumen dan Kesiapan yang Umumnya Diperlukan

Aspek Yang Perlu Disiapkan
Legalitas usaha NIB dan dokumen perizinan terkait
Bahan baku Daftar bahan lengkap termasuk bahan penolong, beserta sumbernya
Proses produksi Diagram alir proses dan titik-titik yang berisiko kontaminasi silang
Fasilitas Kejelasan jalur produksi, termasuk pemisahan dari lini non-halal bila ada
Manajemen halal SJPH yang terdokumentasi dan Penyelia Halal yang ditunjuk

Kesiapan dokumen semacam ini akan memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan, meski lamanya proses sendiri bergantung pada kesiapan masing-masing pelaku usaha dan sebaiknya dikonfirmasi langsung lewat pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL.

Menjaga Status Halal Setelah Sertifikat Terbit

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan proses produksinya tidak berubah. Jika terjadi perubahan bahan baku — misalnya pergantian pemasok bahan penolong pada formulasi pakan — pelaku usaha wajib melaporkan perubahan tersebut, karena hal ini dapat memengaruhi status kehalalan produk yang sudah tersertifikasi.

Perlu diketahui juga, produk yang belum atau tidak halal tetap boleh beredar di pasar, asalkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan. Namun bagi pelaku usaha menengah dan besar yang menyasar pasar luas atau ekspor, status halal umumnya menjadi nilai tambah yang signifikan, bukan sekadar kewajiban regulasi.

Pertimbangan Praktis bagi Manajer Produksi dan QA

Dari sisi teknis, tim QA dan produksi perlu memetakan lebih dulu semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam formulasi pakan atau pupuk, termasuk yang berasal dari pemasok pihak ketiga. Penelusuran ini sering menjadi tahap paling memakan waktu karena rantai pasok bahan baku pakan ternak cenderung panjang dan melibatkan banyak pihak.

Beberapa hal yang bisa disiapkan lebih awal:

  • Meminta dokumen sumber bahan dari setiap pemasok, termasuk bahan turunan hewani dan bahan penolong.
  • Memetakan jalur produksi untuk mengidentifikasi potensi kontaminasi silang dengan lini non-halal.
  • Menyusun SJPH sejak awal, bukan menjelang pengajuan, agar audit internal berjalan lebih matang.
  • Menunjuk Penyelia Halal yang memahami proses produksi secara langsung, bukan sekadar posisi administratif.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan praktik pada kategori barang gunaan lain yang juga melalui jalur reguler, misalnya pada produk kertas dan kemasan pangan atau alat makan dan peralatan dapur, di mana kejelasan bahan dan proses produksi menjadi kunci kelancaran pemeriksaan.

Bedanya Pakan Ternak dengan Kategori Barang Gunaan Lain

Dibandingkan kategori barang gunaan lain seperti tekstil atau kemasan, pakan ternak memiliki kekhasan karena efeknya menyambung ke rantai pangan lewat hewan yang mengonsumsinya. Ini membuat pemeriksaan bahan turunan hewani pada pakan biasanya lebih ketat dibanding pemeriksaan pada produk barang gunaan yang tidak bersentuhan dengan rantai pangan.

Sebagai perbandingan, pada kategori seperti produk tekstil dan pakaian jadi, titik kritis lebih banyak berkutat pada bahan pewarna atau pelapis kimia. Sementara pada pakan ternak, titik kritis utamanya justru pada asal bahan hewani dan risiko kontaminasi silang di sepanjang jalur produksi — sehingga penelusuran bahan menjadi elemen yang tidak bisa dilewatkan.

Langkah Selanjutnya bagi Pelaku Usaha

Jika produk pupuk atau pakan ternak Anda termasuk kategori yang wajib melalui jalur reguler — karena mengandung bahan hewani, bahan berisiko, atau melalui proses produksi yang kompleks — langkah paling aman adalah mulai memetakan bahan dan proses sejak sekarang, alih-alih menunggu tenggat penahapan yang berlaku.

Bila produk Anda wajib lewat jalur reguler, Anda dapat menelusuri lebih lanjut layanan pemeriksaan halal yang tersedia lewat halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang relevan dengan kategori produk Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *