Saling Pengakuan Sertifikat Halal Antarnegara

Mekanisme Saling Pengakuan Sertifikat Halal Antarnegara

Bagi pelaku usaha yang produknya menyeberang batas negara — baik bahan baku yang diimpor maupun produk jadi yang diekspor — pertanyaan soal saling pengakuan sertifikat halal antarnegara cepat atau lambat akan muncul. Apakah sertifikat halal dari satu negara otomatis berlaku di negara lain? Jawabannya tidak sesederhana itu, dan justru di titik inilah pemahaman soal sistem jaminan produk halal Indonesia menjadi penting bagi manajer produksi dan tim QA.

Artikel ini menjelaskan bagaimana konsep saling pengakuan sertifikat halal ditempatkan dalam kerangka regulasi jaminan produk halal (JPH) di Indonesia, siapa yang berperan, dan apa yang perlu disiapkan pelaku usaha bila produknya wajib melalui jalur reguler.

Apa yang dimaksud saling pengakuan sertifikat halal antarnegara

Secara umum, saling pengakuan sertifikat halal merujuk pada gagasan bahwa sertifikat atau proses sertifikasi halal yang diterbitkan di satu negara dapat diakui keabsahannya oleh otoritas di negara lain, sehingga produk tidak perlu diuji ulang dari nol setiap kali melintasi batas negara. Ini adalah konsep yang lazim dibahas dalam konteks perdagangan produk halal lintas negara.

Namun penting digarisbawahi: mekanisme, syarat, dan negara mana saja yang terlibat dalam pengakuan semacam ini bersifat teknis, dapat berubah, dan ditetapkan lewat kebijakan resmi. Detail semacam itu sebaiknya Anda cek langsung ke pengumuman resmi BPJPH atau sistem SIHALAL, bukan dari ringkasan pihak ketiga — termasuk artikel ini. Yang bisa dijelaskan secara pasti di sini adalah bagaimana sistem jaminan produk halal di Indonesia bekerja, karena di situlah letak kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha yang sebenarnya.

Mengapa isu ini relevan bagi pelaku usaha menengah dan besar

Bila Anda mengelola brand yang mengekspor produk, mengimpor bahan baku, atau menjalankan produksi yang melibatkan pemasok luar negeri, isu saling pengakuan sertifikat halal bukan sekadar wacana regulasi — ia berkaitan langsung dengan kelancaran rantai pasok Anda. Dua situasi yang paling sering dihadapi pelaku usaha:

  • Produk Anda diproduksi di Indonesia dan hendak dipasarkan ke luar negeri, sehingga perlu dipastikan status halalnya diakui di pasar tujuan.
  • Anda mengimpor bahan baku, termasuk produk hasil sembelihan, dari luar negeri dan perlu memastikan status kehalalannya tetap dapat dipertanggungjawabkan saat masuk ke Indonesia.

Untuk situasi kedua, ketentuan soal produk hasil sembelihan impor punya titik kritisnya sendiri yang perlu dipahami sejak awal — Anda bisa menelusurinya lebih dalam pada ulasan sertifikasi halal untuk produk hasil sembelihan impor.

Dasar hukum yang menaungi sistem jaminan produk halal Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini kemudian diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023 (yang dikenal sebagai bagian dari Cipta Kerja), antara lain dengan memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil.

Aturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Kerangka hukum inilah yang menjadi acuan setiap pembahasan mengenai bagaimana Indonesia mengatur kehalalan produk, termasuk produk yang berkaitan dengan perdagangan lintas negara.

Peran BPJPH, MUI, dan LPH dalam sistem yang berlaku

Tiga lembaga ini punya peran yang tidak bisa saling dipertukarkan, dan memahami pembagiannya penting agar Anda tidak salah alamat saat mengurus dokumen:

Lembaga Peran
BPJPH Menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat halal
MUI Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa
LPH Memeriksa dan/atau menguji bahan, proses, dan fasilitas produksi pada jalur reguler

Label halal yang berlaku di Indonesia adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH. Artinya, seberapa pun kuat pengakuan lintas negara terhadap sistem sertifikasi suatu negara, produk yang beredar dan dipasarkan dengan klaim halal di Indonesia tetap tunduk pada sertifikasi yang diterbitkan lewat jalur BPJPH.

Bagaimana jalur reguler menjadi pintu masuk bagi produk berorientasi lintas negara

Jalur reguler — jalur pemeriksaan oleh LPH — wajib dilalui oleh usaha yang berada di luar kriteria self declare. Ini termasuk produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, dan umumnya produk yang berorientasi ekspor.

Pada jalur ini, LPH memeriksa bahan, proses, dan fasilitas produksi Anda, hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi MUI untuk menetapkan fatwa, dan barulah BPJPH menerbitkan sertifikatnya. Bagi pelaku usaha menengah dan besar dengan kompleksitas rantai pasok internasional, jalur inilah yang relevan — bukan self declare yang memang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.

Kompleksitas ini semakin terasa pada produk-produk tertentu yang secara teknis menuntut kejelian lebih, misalnya bahan baru hasil rekayasa genetika. Bila lini produk Anda menyentuh area ini, ada baiknya menelaah ketentuan halal untuk produk rekayasa genetika dan bahan baru sebagai bagian dari kesiapan dokumen.

Titik kritis yang tetap harus diperhatikan meski produk berasal dari sistem sertifikasi lain

Apa pun status pengakuan antarnegara yang berlaku, ada titik kritis halal yang tetap relevan untuk diperiksa pada tingkat bahan dan proses, yaitu:

  • Bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya.
  • Kandungan alkohol atau etanol dalam bahan maupun proses.
  • Bahan penolong yang tidak selalu tercantum pada label kemasan, namun tetap dinilai dalam pemeriksaan.
  • Potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal di sepanjang jalur produksi.

Bahan penolong sering luput dari perhatian tim QA karena tidak menjadi bagian produk akhir, padahal tetap masuk penilaian LPH. Ini berlaku sama baik bahan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari pemasok luar negeri.

Menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan lewat SJPH

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui bila terjadi perubahan. Untuk menjaga konsistensi ini, pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen.

Di internal perusahaan, fungsi ini diawasi oleh Penyelia Halal yang ditunjuk oleh perusahaan sendiri — berbeda dari Pendamping PPH (P3H) yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi jalur self declare. Bagi perusahaan menengah dan besar yang produknya melewati jalur reguler, keberadaan Penyelia Halal dan SJPH yang berjalan konsisten menjadi fondasi penting, apa pun perkembangan kebijakan pengakuan lintas negara di kemudian hari.

Konsistensi ini juga berkaitan dengan bagaimana Anda mengomunikasikan status kehalalan produk ke konsumen. Klaim halal pada kemasan maupun materi promosi punya batasannya sendiri — lihat aturan iklan dan klaim halal serta batas yang tidak boleh dilanggar agar komunikasi pemasaran Anda tetap sejalan dengan status sertifikasi yang sebenarnya berlaku.

Konteks lintas negara pada produk dan layanan tertentu

Beberapa jenis produk dan layanan secara alami bersinggungan dengan lalu lintas antarnegara, misalnya katering yang disajikan pada penerbangan internasional. Pada layanan semacam ini, kejelasan status kehalalan menjadi perhatian ganda: memenuhi ketentuan domestik sekaligus menjawab ekspektasi penumpang lintas negara.

Anda bisa melihat gambaran lebih rinci soal ini pada ulasan sertifikasi halal jasa katering penerbangan. Konsumen sendiri punya hak untuk mendapatkan kejelasan atas informasi kehalalan produk yang mereka konsumsi — hak ini dibahas lebih lengkap di hak konsumen atas informasi kehalalan produk, yang relevan sebagai konteks tambahan bagi tim QA dan pemasaran Anda.

Yang perlu dilakukan pelaku usaha di tengah dinamika kebijakan

Karena mekanisme dan cakupan saling pengakuan sertifikat halal antarnegara bersifat teknis dan dapat berubah mengikuti kebijakan yang berlaku, langkah paling aman bagi pelaku usaha adalah:

  • Memastikan produk yang wajib lewat jalur reguler benar-benar diperiksa oleh LPH terakreditasi sesuai penugasan BPJPH.
  • Menjaga dokumentasi bahan, proses, dan fasilitas produksi tetap lengkap dan mutakhir, termasuk kelengkapan syarat administratif seperti NIB.
  • Memantau pengajuan dan status sertifikasi melalui SIHALAL, sistem informasi resmi milik BPJPH.
  • Mengecek pengumuman resmi BPJPH untuk perkembangan kebijakan terbaru terkait kerja sama dan pengakuan lintas negara, alih-alih mengandalkan informasi yang belum terverifikasi.

Pendekatan ini membuat Anda tidak bergantung pada asumsi soal pengakuan antarnegara yang sewaktu-waktu bisa berubah, sambil tetap memastikan fondasi kepatuhan domestik Anda kokoh.

Bila produk Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler — karena melibatkan bahan hewani, proses produksi kompleks, atau orientasi ekspor — langkah paling konkret yang bisa Anda ambil sekarang adalah menelusuri layanan pemeriksaan halal yang tersedia, agar kesiapan bahan, proses, dan dokumentasi produksi Anda dapat dipetakan sejak awal.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *