Aturan Iklan dan Klaim Halal di Indonesia

Aturan Iklan dan Klaim Halal: Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Kata “halal” pada kemasan atau materi promosi bukan sekadar pilihan kata pemasaran. Bagi konsumen muslim, klaim halal iklan adalah janji yang mereka percaya sepenuhnya saat memutuskan membeli. Bagi pelaku usaha, klaim itu punya konsekuensi hukum yang tidak boleh dianggap remeh, terutama jika produk Anda termasuk kategori yang wajib melalui pemeriksaan LPH pada jalur reguler.

Masalahnya, banyak tim pemasaran menulis “halal” di iklan, kemasan, atau media sosial tanpa memahami bahwa klaim tersebut harus punya dasar yang sah. Artikel ini membahas batas-batas yang perlu Anda pahami sebagai pemilik brand, manajer produksi, atau tim QA, supaya strategi promosi tidak berbenturan dengan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Dasar Hukum di Balik Klaim Halal Iklan

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia bersumber dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Perubahan itu antara lain membuka jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu.

Penyelenggaraan teknisnya lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, termasuk soal penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Prinsip yang perlu Anda pegang: klaim halal dalam iklan pada dasarnya adalah pernyataan status hukum produk, bukan sekadar narasi pemasaran yang bebas ditulis kapan saja.

Artinya, sebelum kata “halal” muncul di iklan, kemasan, atau konten promosi lainnya, produk Anda idealnya sudah memiliki dasar yang sah untuk mengklaim status tersebut — baik melalui sertifikat halal terbitan BPJPH maupun jalur yang memang diperbolehkan sesuai kategori usaha Anda.

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Halal

Salah satu kesalahan umum adalah mengira LPH atau lembaga pemeriksa yang “mengeluarkan” sertifikat halal. Padahal peran masing-masing lembaga berbeda dan sudah diatur dengan jelas.

  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan/atau menguji kehalalan bahan, proses, dan fasilitas produksi pada jalur reguler.
  • MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa MUI keluar.

Alur jalur reguler berjalan berurutan: pelaku usaha mengajukan lewat BPJPH, LPH memeriksa bahan dan proses, MUI menetapkan fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat. Klaim halal iklan yang jujur seharusnya mengacu pada hasil akhir rangkaian ini, bukan pada salah satu tahap saja. Untuk memahami siapa berwenang mengawasi klaim di pasar setelah produk beredar, Anda bisa membaca Kewenangan Pengawasan Produk Halal di Pasar: Siapa Bertindak?

Batas Klaim Halal Iklan yang Sering Dilanggar

Dalam praktiknya, ada beberapa pola klaim yang berisiko menyesatkan konsumen sekaligus melanggar semangat regulasi JPH. Berikut yang paling sering ditemukan.

Mengklaim “Halal” Sebelum Sertifikat Terbit

Beberapa brand terburu-buru mencantumkan kata halal di kemasan atau iklan begitu proses pengajuan dimulai di SIHALAL, padahal sertifikat belum diterbitkan BPJPH. Ini keliru karena status halal secara hukum baru sah setelah sertifikat resmi diterbitkan, bukan sejak pengajuan diajukan.

Menyamakan Label Lain dengan Label Halal Resmi

Logo atau keterangan yang mirip label halal tetapi bukan terbitan BPJPH berpotensi membingungkan konsumen. Label halal yang berlaku di Indonesia adalah label halal terbitan BPJPH, sehingga klaim di iklan sebaiknya konsisten merujuk pada itu.

Klaim Halal untuk Varian yang Belum Diperiksa

Pelaku usaha dengan banyak varian produk kadang menganggap satu sertifikat otomatis berlaku untuk semua variannya. Padahal setiap varian dengan bahan atau proses berbeda perlu diperiksa sesuai cakupannya masing-masing. Kesalahan menghitung kebutuhan sertifikat semacam ini bisa berakibat fatal pada klaim iklan Anda — bahasan lengkapnya ada di Kesalahan Menghitung Kebutuhan Sertifikat untuk Banyak Varian.

Mencampuradukkan Klaim Halal dengan Klaim Legalitas Lain

Sertifikat halal dan izin edar BPOM adalah dua hal berbeda dengan fungsi berbeda pula. Iklan yang menyiratkan seolah satu izin sudah mewakili keduanya berpotensi menyesatkan konsumen. Perbedaan keduanya dibahas lebih dalam di Perbedaan Sertifikat Halal dan Izin Edar BPOM.

Produk Tidak Halal Boleh Beredar, Tapi Ada Kewajibannya

Penting dipahami: produk yang tidak halal tetap boleh beredar di pasar Indonesia. Yang menjadi kewajiban adalah mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan, sehingga konsumen bisa membuat pilihan dengan informasi yang benar.

Konsekuensinya untuk iklan cukup jelas: jika produk Anda belum bersertifikat halal atau memang tidak halal, jangan menggunakan narasi yang menyiratkan status halal, baik secara eksplisit lewat kata “halal” maupun implisit lewat simbol, testimoni, atau framing tertentu.

Klaim Halal untuk Produk Non-Pangan dan Jasa

Aturan JPH tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Produk gunaan, kosmetik, hingga sebagian jasa juga masuk dalam cakupan regulasi ini sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah. Jika brand Anda bergerak di produk digital atau jasa non-pangan, ada ketentuan khusus yang perlu dipahami sebelum menuliskan klaim halal di materi promosi — selengkapnya di Regulasi Halal untuk Produk Digital dan Jasa Non-Pangan.

Bagi brand yang berorientasi ekspor ke pasar muslim, klaim halal iklan justru menjadi salah satu aset kepercayaan yang paling dicari pembeli internasional. Namun aset ini hanya kuat jika dasarnya sah — bukan sekadar narasi. Anda bisa menyimak peluangnya lebih jauh di Peluang Ekspor Produk Halal Nonpangan ke Pasar Muslim.

Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Tim Pemasaran

Klaim halal iklan yang aman dimulai dari internal, bukan dari tim kreatif semata. Berikut beberapa hal yang idealnya dikoordinasikan antara tim QA, produksi, dan pemasaran sebelum materi promosi tayang.

  • Pastikan cakupan sertifikat halal yang dimiliki benar-benar mencakup varian, kemasan, dan klaim yang akan dipromosikan.
  • Perhatikan titik kritis halal seperti bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, alkohol/etanol, bahan penolong yang tak muncul di label, dan potensi kontaminasi silang.
  • Koordinasikan dengan Penyelia Halal internal perusahaan sebelum materi iklan yang menyinggung status halal dipublikasikan.
  • Jika ada perubahan bahan atau proses produksi, laporkan sesuai kewajiban yang berlaku, karena sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah.

Bahan penolong sering luput dari perhatian tim pemasaran karena tidak muncul di label kemasan, padahal tetap dinilai dalam pemeriksaan. Klaim halal iklan yang solid mempertimbangkan detail teknis semacam ini, bukan hanya tampilan akhir produk.

Bagaimana dengan Produk Oleh-oleh dan UMKM Lokal?

Selain brand besar, konteks klaim halal juga relevan untuk produk oleh-oleh atau UMKM yang menyasar wisatawan. Pola pikirnya sama: klaim halal harus punya dasar yang sah, baik lewat jalur reguler maupun self declare bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria dan didampingi Pendamping PPH. Anda bisa membaca konteks konsumen di sisi ini pada Memilih Oleh-oleh dan Produk Wisata yang Terjamin Halal.

Konsistensi Klaim: dari Kemasan sampai Materi Digital

Satu hal yang sering luput adalah konsistensi. Sertifikat halal bisa saja sudah terbit dan valid untuk kemasan fisik, tetapi materi promosi di media sosial, marketplace, atau situs resmi belum diperbarui mengikuti status terkini. Ketidaksinkronan seperti ini berisiko menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi dianggap klaim yang tidak akurat.

Sebagai bagian dari Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib disusun dan dijalankan pelaku usaha, ada baiknya prosedur tertulis Anda mencakup juga bagaimana klaim halal dikelola di seluruh kanal pemasaran — bukan hanya di kemasan produk. Audit internal berkala bisa menjadi momen yang tepat untuk mengecek konsistensi ini.

Yang Perlu Anda Lakukan Sebagai Pemilik Brand

Sebagai ringkasan praktis, berikut langkah yang bisa Anda jadikan pegangan sebelum menuliskan klaim halal iklan:

  1. Pastikan produk Anda benar-benar termasuk kategori yang wajib melalui jalur reguler, bukan self declare, jika bahan atau prosesnya kompleks.
  2. Jangan mencantumkan klaim halal sebelum sertifikat resmi terbit dari BPJPH.
  3. Selaraskan klaim di semua kanal — kemasan, iklan digital, marketplace — dengan status sertifikat yang sebenarnya berlaku.
  4. Libatkan Penyelia Halal dan tim legal saat menyusun narasi promosi yang menyinggung status halal.
  5. Perbarui klaim segera jika ada perubahan bahan, proses, atau cakupan sertifikat.

Lamanya proses hingga status halal resmi diperoleh bergantung pada kesiapan dokumen dan tahapan pemeriksaan masing-masing produk, sehingga sebaiknya Anda memantau langsung perkembangannya melalui pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL, bukan mengandalkan asumsi.

Menjaga Klaim Halal Tetap Kredibel

Klaim halal iklan yang kredibel bukan soal seberapa menarik copywriting-nya, melainkan seberapa kuat dasar hukum dan teknis di baliknya. Bagi brand menengah dan besar, ini juga soal reputasi jangka panjang — sekali konsumen merasa dibohongi soal status halal, kepercayaan itu sulit dipulihkan.

Jika produk Anda termasuk kategori yang wajib melalui jalur reguler, langkah paling aman adalah memastikan bahan, proses, dan fasilitas produksi Anda benar-benar diperiksa sebelum klaim halal ditulis di mana pun. Anda dapat menelusuri halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang relevan dengan produk Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *