Cek sertifikat halal produk dapat dilakukan online melalui kanal resmi BPJPH. Dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat, Anda bisa memverifikasi apakah
Sertifikat halal gratis diperoleh melalui jalur self-declare untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah. Syaratnya: bahan sudah pasti halal, proses produksi sederhana,
Logo halal Indonesia yang berlaku dikeluarkan oleh BPJPH, dan hanya boleh dipakai produk yang telah bersertifikat halal. Pemakaian label wajib sesuai ketentuan resmi, termasuk mencantumkan
Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah kategori produk wajib bersertifikat halal di Indonesia. Kewajiban tahap ini mencakup makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, serta produk milik