PP 42/2024: Aturan Baru Sertifikasi Halal

PP 42/2024: Perubahan Aturan Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui

Kalau Anda mengelola produksi atau QA di perusahaan menengah-besar, istilah “PP 42 2024 halal” mungkin sudah beberapa kali muncul di rapat internal atau diskusi dengan tim legal. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 ini menjadi acuan teknis untuk penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, melengkapi undang-undang yang sudah lebih dulu berlaku. Artikel ini merangkum apa yang sebenarnya diatur di dalamnya dan mengapa itu relevan bagi bisnis Anda.

Bagi pelaku usaha yang produknya menggunakan bahan hewani, bahan berisiko, atau proses produksi yang kompleks, memahami arah regulasi ini bukan sekadar urusan kepatuhan administratif. Ini menyangkut kelancaran distribusi produk, terutama jika sebagian output Anda ditujukan untuk pasar yang mensyaratkan label halal atau untuk ekspor.

Apa Itu PP 42/2024 dan Kenapa Diterbitkan

PP No. 42 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal secara lebih rinci. Ia berpijak pada dua fondasi hukum sebelumnya: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dan perubahan sebagian ketentuannya lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kalau Anda belum pernah membaca dasar hukumnya secara utuh, ada baiknya menelusuri UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha lebih dulu, karena PP ini pada dasarnya menerjemahkan prinsip-prinsip di UU tersebut ke dalam mekanisme yang lebih operasional — termasuk soal penahapan kewajiban bersertifikat halal, alur pengajuan, dan peran masing-masing lembaga dalam ekosistem jaminan produk halal.

Perubahan lewat UU Cipta Kerja sendiri membawa satu hal penting: dibukanya jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare, khusus untuk usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu. PP 42/2024 kemudian mengatur bagaimana jalur ini berjalan berdampingan dengan jalur reguler yang selama ini menjadi jalur utama bagi usaha menengah dan besar.

Dua Jalur Sertifikasi: Reguler vs Self Declare

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan pelaku usaha adalah: produk saya masuk jalur yang mana? Jawabannya tergantung skala usaha, jenis bahan, dan kompleksitas proses produksi. Berikut gambaran perbandingannya.

Aspek Jalur Reguler Self Declare
Siapa yang diperiksa Semua skala usaha di luar kriteria self declare Usaha mikro dan kecil (UMK) berkriteria tertentu
Pemeriksa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pernyataan pelaku usaha, didampingi Pendamping PPH
Karakter produk Bahan hewani/sembelihan, bahan berisiko, proses kompleks, butuh uji lab, umumnya juga produk ekspor Bahan sudah jelas kehalalannya, proses sederhana, risiko rendah
Penetapan halal Sidang fatwa MUI, sertifikat diterbitkan BPJPH Verifikasi oleh Pendamping PPH, sertifikat tetap diterbitkan BPJPH

Bagi Anda yang mengelola brand dengan lini produk berbahan hewani, turunan hewani, atau proses produksi yang melibatkan banyak bahan penolong, kemungkinan besar produk Anda memang masuk jalur reguler. Ini bukan soal ukuran perusahaan semata, tapi soal karakteristik risiko produknya.

Alur Jalur Reguler yang Diatur PP 42/2024

PP 42/2024 menegaskan kembali bagaimana alur jalur reguler berjalan, dengan pembagian peran yang jelas antar lembaga. Memahami urutan ini penting agar tim internal Anda — legal, QA, dan produksi — tidak salah menaruh ekspektasi soal siapa berperan di tahap mana.

  • Pengajuan lewat BPJPH. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerima pengajuan sertifikasi halal, biasanya lewat sistem daring yang disebut SIHALAL.
  • Pemeriksaan oleh LPH. Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan mendapat penugasan dari BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap bahan, proses produksi, dan fasilitas produksi Anda.
  • Penetapan fatwa oleh MUI. Hasil pemeriksaan LPH menjadi dasar sidang fatwa yang menetapkan status kehalalan produk.
  • Penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Setelah fatwa ditetapkan, BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan mengeluarkan hak penggunaan label halal Indonesia.

Poin yang sering rancu di lapangan: LPH tidak menerbitkan sertifikat, dan tidak menetapkan fatwa. Perannya murni pada tahap memeriksa dan menguji. Kejelasan peran ini juga membantu Anda menyiapkan dokumen dan bahan yang tepat sebelum masuk tahap pemeriksaan, alih-alih menunggu di tahap yang salah.

Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal

Salah satu isi PP 42/2024 yang paling relevan bagi pelaku usaha menengah-besar adalah penahapan kewajiban bersertifikat halal. Prinsipnya, kewajiban ini tidak diberlakukan serentak untuk semua jenis produk, melainkan bertahap per kelompok.

Kelompok makanan dan minuman menjadi yang didahulukan dalam penahapan ini. Kelompok produk lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap-tahap berikutnya. Yang perlu Anda catat: tanggal-tanggal penahapan ini sudah beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, sehingga kami sengaja tidak mencantumkan tanggal spesifik di sini — periksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau pantauan di SIHALAL untuk memastikan jadwal yang berlaku bagi kategori produk Anda.

Bagi manajer produksi atau QA, praktiknya: jangan menunggu sampai tenggat mendekat. Proses pemeriksaan pada jalur reguler melibatkan penelusuran titik kritis halal di seluruh rantai bahan dan proses, yang biasanya membutuhkan waktu untuk pengumpulan dokumen dan koordinasi internal.

Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha Jalur Reguler

PP 42/2024 juga menegaskan kembali sejumlah kewajiban administratif dan sistemik yang perlu dipenuhi pelaku usaha sebelum dan selama proses sertifikasi berjalan. Beberapa di antaranya:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha, yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan internal, audit internal, hingga kaji ulang manajemen — bukan dokumen sekali jadi, tapi sistem yang berjalan terus-menerus.
  • Penyelia Halal, yaitu orang yang ditunjuk perusahaan sendiri untuk mengawasi jalannya proses produk halal secara internal. Ini berbeda dari Pendamping PPH yang mendampingi UMK di jalur self declare — Penyelia Halal berasal dari dalam perusahaan Anda.
  • Dokumentasi bahan dan bahan penolong secara lengkap, termasuk bahan yang tidak muncul di label kemasan tapi tetap dinilai dalam pemeriksaan.

Ketidaksiapan dokumen bahan adalah salah satu penyebab paling umum proses sertifikasi tersendat. Kalau Anda ingin melihat gambaran konkret bagaimana ini bisa terjadi, Studi Kasus: UMKM Gagal Sertifikasi karena Dokumen Bahan memberi ilustrasi yang relevan meski konteksnya UMK — persoalan dokumentasi bahan sama-sama krusial di skala usaha yang lebih besar.

Titik Kritis Halal yang Perlu Diwaspadai Tim Produksi

Dalam pemeriksaan jalur reguler, LPH akan menelusuri titik-titik yang berpotensi membuat produk kehilangan status halalnya. Bagi tim QA, memahami titik kritis ini dari awal akan mempercepat kesiapan dokumen saat pemeriksaan berlangsung.

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas atau tidak terlacak.
  • Penggunaan alkohol atau etanol dalam formulasi maupun proses produksi.
  • Bahan penolong yang tidak tercantum pada label kemasan namun tetap terlibat dalam proses.
  • Potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal, misalnya pada lini produksi bersama.

Menyiapkan peta titik kritis ini sebelum pengajuan resmi akan membuat proses pemeriksaan berjalan lebih efisien, karena tim LPH tidak perlu bolak-balik meminta klarifikasi bahan yang seharusnya sudah terdokumentasi sejak awal.

Menjaga Status Sertifikat Setelah Terbit

Satu hal yang kerap luput dari perhatian: sertifikat halal bukan dokumen sekali dapat lalu selesai. Sertifikat berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Begitu ada perubahan bahan baku, formulasi, atau proses produksi, ada kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi.

Ini artinya SJPH dan peran Penyelia Halal tetap relevan setelah sertifikat terbit, bukan hanya pada tahap pengajuan. Perusahaan yang mengganti pemasok bahan atau menyesuaikan formulasi produk perlu memastikan perubahan tersebut dilaporkan sesuai ketentuan, agar status sertifikat tidak menjadi bermasalah di kemudian hari.

Perlu diingat juga, produk yang belum atau tidak bersertifikat halal tetap boleh beredar, asalkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya. Tapi bagi pelaku usaha yang menyasar pasar yang mensyaratkan label halal, opsi ini tentu bukan pilihan strategis jangka panjang.

Bedanya dengan Pengaturan Sebelum PP 42/2024

Bagi Anda yang sudah lama berkecimpung di industri, mungkin masih ingat bagaimana proses sertifikasi halal berjalan sebelum ekosistem BPJPH-LPH-MUI ini terbentuk secara lengkap seperti sekarang. PP 42/2024 pada dasarnya memperkuat dan merapikan mekanisme yang sudah dirintis UU JPH dan UU Cipta Kerja, dengan menegaskan pembagian peran antar lembaga dan tata cara penahapan kewajiban yang lebih terstruktur.

Bagi pelaku usaha, praktiknya perbedaan ini terasa pada kejelasan alur: siapa yang memeriksa, siapa yang menetapkan fatwa, dan siapa yang menerbitkan sertifikat kini punya batas yang lebih tegas. Ini juga berarti pelaku usaha perlu lebih cermat menyiapkan dokumen sesuai tahap yang tepat, alih-alih menganggap seluruh proses sebagai satu paket yang diurus satu pihak saja.

Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha Menengah-Besar

Dengan penahapan kewajiban yang terus berjalan, ada baiknya Anda tidak menunggu sampai kategori produk Anda benar-benar wajib sebelum mulai bersiap. Beberapa langkah awal yang bisa dilakukan tim internal:

  • Petakan seluruh bahan baku dan bahan penolong yang digunakan, termasuk sumber dan status kehalalannya.
  • Bentuk atau tunjuk Penyelia Halal internal, dan mulai susun kerangka SJPH sejak dini.
  • Pantau pengumuman resmi BPJPH terkait jadwal penahapan yang berlaku untuk kategori produk Anda.
  • Siapkan NIB dan dokumen legalitas usaha lain yang relevan untuk pengajuan lewat SIHALAL.

Kalau Anda juga mengelola bisnis dengan sentuhan gaya hidup halal yang lebih luas, misalnya sektor perhotelan, gambaran mengenai Kriteria Hotel Ramah Muslim dan Sertifikasi Halalnya bisa jadi referensi tambahan yang relevan, terutama bila usaha Anda menyentuh sektor jasa selain produk barang.

Waspadai Label Halal yang Beredar

Di tengah ramainya pembahasan regulasi ini, penting juga bagi pelaku usaha dan konsumen untuk mengenali mana label halal yang sah dan mana yang tidak. Label halal yang berlaku secara resmi adalah label halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH, bukan logo buatan sendiri atau klaim tanpa dasar sertifikat.

Bila Anda ingin memastikan pemahaman ini juga sampai ke tim pemasaran atau mitra distribusi, Cara Membedakan Label Halal Resmi dan Tiruan bisa membantu menyamakan persepsi, agar tidak ada kesalahpahaman soal legalitas label yang dicantumkan pada kemasan produk Anda.

Bagi bisnis Anda yang produknya memenuhi kriteria wajib jalur reguler — baik karena bahan hewani, proses produksi yang kompleks, kebutuhan uji laboratorium, maupun tujuan ekspor — menelusuri lebih lanjut layanan pemeriksaan halal yang tersedia bisa jadi langkah awal yang tepat. Anda dapat mempelajari cakupannya lebih dulu lewat halaman layanan pemeriksaan halal untuk melihat bagaimana proses pemeriksaan LPH bisa disesuaikan dengan kebutuhan produk Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *