Sertifikasi Halal Obat Tradisional & Fitofarmaka

Sertifikasi Halal Obat Tradisional dan Fitofarmaka

Bila Anda mengelola produksi obat tradisional atau fitofarmaka, pertanyaan soal halal obat tradisional biasanya muncul begitu skala usaha membesar dan produk mulai menyasar pasar yang lebih luas. Berbeda dari usaha mikro yang bisa memakai jalur pernyataan mandiri, pelaku usaha menengah dan besar dengan proses produksi kompleks umumnya wajib menempuh jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Artikel ini merangkum apa yang perlu Anda pahami sebelum mengajukan sertifikasi halal untuk lini obat tradisional dan fitofarmaka, mulai dari titik kritis bahan sampai alur pemeriksaannya.

Apa Itu Obat Tradisional dan Fitofarmaka dalam Konteks Jaminan Produk Halal

Obat tradisional dan fitofarmaka adalah produk kesehatan berbasis bahan alam—tumbuhan, ekstrak, atau sediaan galenik—yang diproduksi dengan standar mutu dan izin edar tersendiri. Dari sisi regulasi jaminan produk halal, keduanya termasuk dalam kelompok “obat” yang disebut secara umum dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal, berbeda dari kelompok makanan dan minuman yang lebih dulu diwajibkan.

Karena bahan bakunya beragam dan sebagian melalui proses ekstraksi atau pelarutan, produk dalam kategori ini umumnya masuk kriteria yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam. Itulah sebabnya obat tradisional dan fitofarmaka lazimnya tidak masuk kriteria self declare, melainkan harus melalui jalur reguler dengan pemeriksaan LPH.

Kenapa Sertifikasi Halal Obat Tradisional Umumnya Wajib Lewat Jalur Reguler

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya lewat UU Cipta Kerja, jalur self declare hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Usaha menengah dan besar, apalagi dengan proses produksi yang melibatkan ekstraksi, pelarutan, atau bahan turunan hewani, tidak masuk kriteria tersebut.

Produk obat tradisional dan fitofarmaka biasanya menggunakan berbagai bahan penolong dalam proses pembuatannya, mulai dari pelarut, bahan pengekstrak, hingga bahan penstabil. Kompleksitas semacam ini membuat pemeriksaan bahan, proses, dan fasilitas produksi perlu dilakukan langsung oleh LPH yang terakreditasi—bukan sekadar pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Jika usaha Anda masih berskala mikro atau kecil dan sempat berharap pada fasilitasi biaya gratis, ada baiknya menyimak dulu pembahasan mengenai pilihan lain bagi UMK ketika kuota SEHATI habis, karena skema itu memang diperuntukkan bagi kelompok usaha yang berbeda dari sasaran pembahasan kali ini.

Titik Kritis Halal Obat Tradisional dan Fitofarmaka yang Perlu Diwaspadai

Titik kritis halal adalah tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal bila tidak ditelusuri dengan cermat. Pada obat tradisional dan fitofarmaka, beberapa titik kritis yang umum ditemukan meliputi:

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas, misalnya kapsul gelatin, madu campuran, atau bahan penstabil berbasis lemak hewan.
  • Alkohol atau etanol yang dipakai sebagai pelarut ekstraksi bahan aktif tumbuhan, yang perlu ditelusuri asal dan fungsinya dalam proses.
  • Bahan penolong yang tidak selalu tercantum pada label kemasan, seperti pelapis kapsul, zat pengikat tablet, atau bahan pembantu granulasi.
  • Potensi kontaminasi silang di fasilitas produksi yang juga mengolah bahan non-halal atau berbagi lini produksi dengan produk lain.

Penggunaan alkohol atau etanol dalam ekstraksi bahan aktif sering menjadi perhatian khusus, sebagaimana juga dibahas dalam konteks produk beraroma pada artikel sertifikasi halal parfum dan produk wangi-wangian. Prinsip penelusurannya serupa: yang dinilai bukan sekadar ada-tidaknya alkohol, melainkan asal dan fungsinya dalam produk jadi.

Bahan penolong yang tak tercantum di label juga patut mendapat perhatian serius, sebagaimana dibahas dalam L-Sistein pada roti sebagai titik kritis yang jarang disadari. Prinsip yang sama berlaku untuk industri obat tradisional: bahan penolong tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun tidak muncul pada label kemasan.

Alur Pemeriksaan Jalur Reguler untuk Obat Tradisional dan Fitofarmaka

Secara umum, alur jalur reguler berjalan berurutan. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui BPJPH lewat sistem SIHALAL, kemudian LPH ditugaskan untuk memeriksa bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan. Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar bagi MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan lewat sidang fatwa, dan setelah itu BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal.

Untuk produk obat tradisional dan fitofarmaka, tahap pemeriksaan oleh LPH biasanya mencakup penelusuran dokumen bahan baku, verifikasi sertifikat halal bahan yang sudah dimiliki pemasok, hingga peninjauan langsung ke fasilitas produksi bila diperlukan. Semakin lengkap dan konsisten dokumentasi bahan yang Anda siapkan, semakin lancar proses penelusuran ini berjalan.

Penting dipahami, peran masing-masing pihak berbeda dan tidak boleh dipertukarkan: LPH memeriksa dan menguji, MUI menetapkan fatwa, dan BPJPH yang menerbitkan sertifikatnya. halalcheck.co.id, sebagai LPH, berperan pada tahap pemeriksaan dan pengujian tersebut.

Menyusun Sistem Jaminan Produk Halal dan Peran Penyelia Halal

Kepatuhan terhadap sertifikasi halal tidak berhenti setelah sertifikat terbit. Pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan internal, audit internal, hingga kaji ulang manajemen secara berkala.

Di sinilah peran Penyelia Halal menjadi penting. Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sendiri untuk mengawasi proses produk halal secara internal—berbeda dari Pendamping PPH (P3H) yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi UMK pada jalur self declare. Untuk skala usaha menengah dan besar dengan lini produksi obat tradisional dan fitofarmaka, keberadaan Penyelia Halal yang memahami titik kritis bahan dan proses menjadi bagian tak terpisahkan dari menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Jika ada perubahan bahan baku, formula, atau pemasok, ada kewajiban pelaporan yang perlu ditindaklanjuti agar status kehalalan produk tetap terjaga dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Kelompok Obat

Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggal penahapan untuk masing-masing kelompok produk beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, sehingga informasi paling akurat mengenai kapan tepatnya kewajiban itu berlaku untuk kategori obat tradisional dan fitofarmaka sebaiknya Anda cek langsung lewat pengumuman resmi BPJPH atau sistem SIHALAL. Jangan menunggu sampai tenggat mendesak—menyiapkan dokumen dan menelusuri bahan lebih awal akan sangat membantu kelancaran proses ke depannya.

Produk yang belum bersertifikat halal tetap boleh beredar, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan. Bagi pelaku usaha menengah dan besar yang menyasar pasar luas serta ingin memperkuat kepercayaan konsumen, mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal umumnya menjadi langkah yang lebih strategis dibanding menunggu kewajiban berlaku.

Menyiapkan Dokumen dan Kesiapan Produksi Sebelum Mengajukan

Sebelum mengajukan permohonan lewat SIHALAL, ada beberapa hal yang perlu disiapkan pelaku usaha obat tradisional dan fitofarmaka, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha, yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
  • Daftar lengkap bahan baku dan bahan penolong beserta dokumen pendukungnya, termasuk sertifikat halal bahan dari pemasok bila sudah tersedia.
  • Diagram alir proses produksi yang menunjukkan tahapan mulai dari penerimaan bahan hingga produk jadi.
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah atau sedang disusun, termasuk penunjukan Penyelia Halal.
  • Kesiapan fasilitas produksi untuk ditelusuri, terutama bila lini produksi juga digunakan untuk produk lain.

Kategori produk kesehatan lain yang juga umumnya melalui jalur reguler serupa adalah suplemen dan multivitamin. Bila usaha Anda memproduksi lebih dari satu kategori, pembahasan mengenai sertifikasi halal suplemen kesehatan dan multivitamin bisa menjadi referensi tambahan yang relevan, karena banyak titik kritis bahannya beririsan dengan obat tradisional dan fitofarmaka.

Semakin rapi dokumentasi bahan dan proses yang Anda miliki sejak awal, semakin mudah pula tim pemeriksa menelusuri titik kritis halal pada produk Anda saat pemeriksaan berlangsung.

Menelusuri Layanan Pemeriksaan Halal yang Sesuai Kebutuhan Anda

Sertifikasi halal obat tradisional dan fitofarmaka memang menuntut ketelitian ekstra, mulai dari penelusuran bahan turunan hewani, pelarut ekstraksi, hingga bahan penolong yang tak selalu tampak di label. Namun dengan dokumentasi yang tersusun rapi dan pemahaman yang jelas soal peran masing-masing pihak dalam alur jalur reguler, proses ini bisa dijalani dengan lebih terarah.

Bila produk Anda termasuk kategori yang wajib melewati pemeriksaan LPH pada jalur reguler, Anda dapat menelusuri lebih lanjut halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang tersedia sesuai kebutuhan lini produksi obat tradisional atau fitofarmaka Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *