Bagi pemilik brand dan tim QA, urusan halal pasta gigi bukan sekadar mencantumkan logo di kemasan. Pasta gigi dan produk perawatan mulut lain—obat kumur, gel gigi, pemutih gigi—masuk kelompok produk yang penilaian kehalalannya melibatkan pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga fasilitas secara menyeluruh. Karena kompleksitas bahan dan prosesnya, sertifikasi halal pasta gigi umumnya wajib menempuh jalur reguler, bukan jalur pernyataan mandiri (self declare) yang hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.
Artikel ini membahas apa yang perlu dipahami tim produksi dan QA sebelum mengajukan sertifikasi halal untuk pasta gigi dan produk mulut sejenis: dasar hukumnya, titik kritis bahan, alur pemeriksaan, hingga peran masing-masing lembaga yang terlibat.
Kenapa Pasta Gigi Termasuk Produk yang Wajib Diperiksa Jalur Reguler
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Ketentuan pelaksanaannya diperinci lebih lanjut dalam PP No. 42 Tahun 2024, termasuk soal penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk.
Kelompok makanan dan minuman didahulukan dalam penahapan ini, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan—termasuk pasta gigi—menyusul pada tahap berikutnya. Karena tanggal penahapan ini beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk kepastian jadwal yang berlaku bagi kategori produk Anda, alih-alih mengandalkan informasi dari sumber yang tidak resmi.
Yang membuat pasta gigi umumnya masuk jalur reguler adalah karakter bahan dan prosesnya: ada kemungkinan penggunaan bahan turunan hewani (misalnya gliserin atau bahan pengental tertentu), bahan aktif yang memerlukan uji laboratorium, serta proses produksi yang tidak sederhana. Kombinasi ini membuat pasta gigi tidak memenuhi kriteria self declare, yang hanya berlaku untuk produk berisiko rendah dengan bahan yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana.
Titik Kritis Halal pada Pasta Gigi dan Produk Mulut
Titik kritis halal adalah tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal. Pada pasta gigi dan produk perawatan mulut, beberapa titik yang biasa menjadi perhatian dalam pemeriksaan meliputi:
- Gliserin — bisa berasal dari sumber nabati atau hewani; sumber hewani perlu ditelusuri kejelasan status kehalalannya.
- Bahan turunan kolagen atau gelatin — kadang digunakan sebagai bahan pengental atau pembentuk tekstur pada gel gigi.
- Alkohol/etanol — kerap dipakai dalam obat kumur sebagai pelarut atau antiseptik, dan menjadi salah satu titik kritis yang umum diperiksa.
- Bahan penolong yang tidak selalu tercantum pada label kemasan, misalnya bahan pembantu proses pencampuran atau pelapisan, namun tetap dinilai dalam pemeriksaan.
- Kontaminasi silang di fasilitas produksi, terutama bila lini yang sama juga memproduksi produk non-halal atau menggunakan bahan baku bersama.
Salah satu bahan yang kerap jadi perdebatan di industri kosmetik dan personal care adalah lesitin, yang bisa bersumber dari kedelai maupun telur dengan status kehalalan yang berbeda. Perbandingannya bisa Anda pelajari lebih dalam lewat artikel Lesitin Kedelai vs Lesitin Telur: Mana yang Perlu Diwaspadai?, karena logika kehati-hatian bahan turunan yang sama juga berlaku untuk formulasi pasta gigi.
Alur Pemeriksaan Halal Jalur Reguler untuk Pasta Gigi
Bagi produk yang wajib menempuh jalur reguler, alurnya berurutan sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui BPJPH, biasanya lewat sistem SIHALAL.
- LPH yang ditugaskan BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap bahan, proses produksi, dan fasilitas.
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa MUI keluar.
Perlu dipahami bahwa LPH berperan memeriksa dan menguji—bukan menerbitkan sertifikat maupun menetapkan fatwa. Penerbitan sertifikat adalah kewenangan BPJPH, sedangkan penetapan kehalalan lewat fatwa adalah kewenangan MUI. Memahami pembagian peran ini penting agar tim internal Anda tahu ke mana harus mengarahkan pertanyaan pada tiap tahap proses.
Dokumen dan Kesiapan yang Perlu Disiapkan Tim QA
Sebelum mengajukan permohonan, tim produksi dan QA sebaiknya menyiapkan sejumlah hal mendasar, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha, yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
- Daftar bahan baku lengkap, termasuk bahan penolong yang tidak muncul di label kemasan, disertai informasi sumber dan pemasoknya.
- Dokumen proses produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan akhir.
- Bukti penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di internal perusahaan.
Kesiapan dokumen ini berpengaruh besar pada kelancaran proses pemeriksaan. Lamanya proses sendiri bergantung pada kesiapan dokumen dan kompleksitas produk masing-masing perusahaan, sehingga sebaiknya Anda tidak berpatokan pada angka waktu tertentu dan selalu mengecek informasi terbaru langsung dari BPJPH atau SIHALAL.
Peran Penyelia Halal dalam Menjaga Kepatuhan Berkelanjutan
Setelah produk memperoleh sertifikat, kewajiban tidak berhenti di situ. Perusahaan wajib menjaga konsistensi bahan dan proses melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan karyawan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen secara berkala.
Di sinilah peran Penyelia Halal menjadi penting. Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sendiri untuk mengawasi jalannya proses produk halal di internal—berbeda dari Pendamping PPH (P3H) yang berasal dari lembaga pendamping di luar perusahaan dan mendampingi UMK pada jalur self declare. Untuk pelaku usaha menengah dan besar yang menempuh jalur reguler, keberadaan Penyelia Halal yang aktif mengawasi lini produksi pasta gigi menjadi bagian penting dari kepatuhan berkelanjutan.
Perlu diingat juga, sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Bila terjadi perubahan bahan baku—misalnya mengganti pemasok gliserin atau bahan pengental—perusahaan wajib melaporkan perubahan tersebut, karena hal ini bisa memengaruhi status kehalalan produk yang sudah bersertifikat.
Kaitan dengan Kategori Produk Perawatan Diri Lainnya
Titik kritis halal pada pasta gigi sebenarnya punya banyak kemiripan dengan kategori perawatan diri lain yang juga menempuh jalur reguler. Pada sampo dan produk perawatan rambut, misalnya, perhatian terhadap bahan turunan hewani dan bahan penolong juga menjadi fokus pemeriksaan—Anda bisa membandingkannya lewat Sertifikasi Halal Sampo dan Perawatan Rambut.
Begitu pula dengan produk makeup dekoratif dan parfum, yang masing-masing punya titik kritis khasnya sendiri namun mengikuti alur pemeriksaan jalur reguler yang serupa. Pembahasannya bisa Anda telusuri lebih lanjut di Sertifikasi Halal Produk Makeup dan Dekoratif dan Sertifikasi Halal Parfum dan Produk Wangi-wangian. Bagi perusahaan yang memproduksi lini produk perawatan mulut sekaligus kategori lain, memahami pola titik kritis lintas kategori ini bisa membantu tim QA menyusun sistem pengawasan bahan yang lebih menyeluruh.
Produk Belum Bersertifikat Halal, Bolehkah Tetap Beredar?
Selama masa penahapan kewajiban berlangsung, produk yang belum bersertifikat halal—termasuk yang memang tidak halal—tetap boleh beredar di pasaran. Syaratnya, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.
Namun bagi pelaku usaha menengah dan besar yang menyasar pasar mayoritas muslim, memiliki kejelasan status halal jelas menjadi nilai tambah kompetitif, di luar soal kewajiban regulasi semata. Ini terutama relevan bagi brand yang produknya juga menyasar pasar ekspor, di mana persyaratan halal dari negara tujuan bisa jadi lebih ketat dari sekadar memenuhi kewajiban domestik.
Menyiapkan Pemeriksaan Halal untuk Lini Produk Mulut Anda
Menyiapkan pasta gigi dan produk mulut lain untuk pemeriksaan halal jalur reguler membutuhkan ketelitian pada setiap titik kritis, mulai dari sumber gliserin, status alkohol dalam formulasi obat kumur, hingga potensi kontaminasi silang di lini produksi. Semakin lengkap dan rapi dokumentasi bahan serta proses yang Anda siapkan, semakin lancar pula proses pemeriksaan yang akan dijalani.
Bila produk pasta gigi atau perawatan mulut Anda wajib menempuh jalur reguler, Anda bisa menelusuri lebih dulu halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang tersedia sebelum mengajukan permohonan melalui BPJPH.