Sertifikasi halal produk kulit kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha fashion, terutama yang memproduksi tas, sepatu, ikat pinggang, dompet, dan aksesori berbahan kulit atau kulit sintetis. Berbeda dari makanan, produk kulit punya titik kritis halal yang tersembunyi di proses penyamakan, perekatan, dan pewarnaan. Bagi brand menengah dan besar yang produknya wajib melalui jalur reguler, memahami alur ini sejak awal akan menghemat banyak tenaga saat proses pemeriksaan berlangsung.
Artikel ini membahas mengapa produk kulit dan aksesori fashion umumnya masuk kategori yang diperiksa lewat jalur reguler, apa saja titik kritis kehalalannya, dan bagaimana posisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam keseluruhan proses tersebut.
Mengapa Produk Kulit Termasuk Kategori Barang Gunaan yang Diatur
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga meluas ke kelompok barang gunaan, termasuk produk berbahan kulit dan turunannya. Ketentuan ini diperkuat lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan diatur lebih rinci dalam PP No. 42 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan—termasuk produk kulit—menyusul pada tahap berikutnya. Karena tanggal penahapan ini beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda memeriksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk kepastian jadwal yang berlaku bagi kategori produk Anda.
Kenapa Produk Kulit Umumnya Wajib Lewat Jalur Reguler
Jalur reguler adalah jalur pemeriksaan oleh LPH, wajib bagi usaha di luar kriteria self declare—termasuk produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi yang kompleks, dan produk yang memerlukan uji laboratorium. Produk kulit hampir selalu memenuhi kriteria ini karena beberapa alasan berikut.
- Bahan baku kulit berasal dari hewan, sehingga status kehalalan sumber dan proses penyembelihannya perlu ditelusuri.
- Proses penyamakan kulit melibatkan bahan kimia dan bahan penolong yang perlu dinilai satu per satu.
- Perekat, pelapis, dan pewarna yang dipakai pada produk jadi seringkali berasal dari bahan turunan yang tidak sederhana ditelusuri.
- Skala produksi brand menengah dan besar umumnya melibatkan proses dan rantai pasok yang lebih kompleks dibanding usaha mikro dan kecil.
Self declare hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana—dan tetap wajib didampingi Pendamping PPH (P3H). Produk kulit dari brand menengah dan besar dengan kompleksitas bahan seperti ini pada umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga jalur reguler menjadi jalur yang relevan untuk ditempuh.
Titik Kritis Halal pada Produk Kulit dan Aksesori Fashion
Titik kritis halal adalah tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal. Pada produk kulit, titik kritis ini tersebar di beberapa tahap produksi, bukan hanya pada bahan utamanya.
Sumber dan Jenis Kulit
Kulit hewan yang dipakai sebagai bahan baku perlu jelas asal-usulnya, termasuk status kehalalan hewan dan proses penyembelihannya. Ini menjadi titik kritis paling mendasar sebelum bahan masuk ke tahap pengolahan berikutnya.
Bahan Penyamakan dan Bahan Penolong
Proses penyamakan sering menggunakan bahan kimia yang berfungsi sebagai bahan penolong—yaitu bahan yang membantu proses tetapi tidak menjadi bagian produk akhir. Bahan penolong tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun tidak tercantum pada label kemasan, sehingga transparansi dari pemasok bahan baku sangat penting bagi produsen.
Lem, Perekat, dan Pelapis
Tas, sepatu, dan dompet umumnya menggunakan lem atau perekat untuk menyatukan komponen. Sebagian bahan perekat dapat mengandung turunan hewani, sehingga statusnya perlu ditelusuri sama seriusnya dengan bahan kulit itu sendiri.
Pewarna dan Finishing
Tahap pewarnaan dan finishing juga dapat melibatkan bahan penolong berbasis alkohol atau etanol. Bahan semacam ini termasuk titik kritis yang perlu diperjelas statusnya dalam pemeriksaan LPH.
Kontaminasi Silang di Fasilitas Produksi
Bila fasilitas produksi juga mengolah bahan lain yang berstatus tidak halal, risiko kontaminasi silang menjadi titik kritis tersendiri. Ini relevan terutama bagi produsen yang memproduksi berbagai lini produk dalam satu pabrik yang sama.
Alur Pemeriksaan Halal Produk Kulit di Jalur Reguler
Secara umum, alur jalur reguler berjalan berurutan seperti berikut.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui BPJPH, biasanya lewat sistem SIHALAL.
- LPH memeriksa dan/atau menguji bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan.
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal bila seluruh tahapan terpenuhi.
Penting dipahami bahwa masing-masing lembaga punya peran yang berbeda dan tidak saling menggantikan. LPH memeriksa dan menguji, MUI menetapkan fatwa, dan BPJPH yang menerima pengajuan sekaligus menerbitkan sertifikat. halalcheck.co.id sendiri berperan sebagai LPH yang memeriksa dan menguji kehalalan produk pada jalur reguler—bukan pihak yang menerbitkan sertifikat maupun menetapkan fatwa.
Menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Produk Kulit
Selain pemeriksaan bahan dan proses per produk, pelaku usaha juga perlu menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)—sistem untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Beberapa komponen SJPH yang relevan bagi produsen produk kulit antara lain:
- Kebijakan halal yang ditetapkan manajemen perusahaan.
- Tim manajemen halal internal, termasuk penunjukan Penyelia Halal yang mengawasi proses produk halal di dalam perusahaan.
- Prosedur tertulis untuk pengadaan bahan baku, terutama bahan kulit dan bahan penolong dari pemasok.
- Pelatihan bagi tim produksi terkait titik kritis halal yang spesifik pada lini produk kulit.
- Audit internal dan kaji ulang manajemen secara berkala.
Penyelia Halal berbeda dari Pendamping PPH. Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sendiri untuk mengawasi proses produk halal di internal, sementara Pendamping PPH berasal dari luar perusahaan dan hanya mendampingi jalur self declare bagi UMK.
Dokumen dan Kesiapan Sebelum Mengajukan Pemeriksaan
Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan oleh LPH, ada beberapa hal yang sebaiknya disiapkan pelaku usaha produk kulit dan aksesori fashion.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha, yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
- Daftar lengkap bahan baku dan bahan penolong beserta sumbernya, termasuk dari pemasok kulit, lem, dan pewarna.
- Dokumen SJPH yang sudah disusun dan berjalan di internal perusahaan.
- Data proses produksi dan denah fasilitas yang menunjukkan alur produksi secara jelas.
Kelengkapan dokumen ini akan memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan, meski lamanya proses tetap bergantung pada kesiapan dokumen dan tahapan di masing-masing lembaga yang terlibat. Untuk kepastian jadwal dan ketentuan terbaru, arahkan diri Anda ke pengumuman resmi BPJPH.
Perubahan Bahan atau Proses: Kapan Perlu Diperbarui
Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Bila produsen kulit mengganti pemasok bahan penyamakan, mengubah formula lem, atau mengganti fasilitas produksi, ada kewajiban pelaporan atas perubahan tersebut.
Ini penting diperhatikan brand fashion yang sering melakukan inovasi produk atau berganti pemasok bahan baku untuk efisiensi produksi. Perubahan yang tidak dilaporkan berpotensi membuat status kehalalan produk perlu ditinjau ulang.
Kaitan dengan Kategori Barang Gunaan dan Kimia Lainnya
Produk kulit sering diproduksi berdampingan dengan lini produk lain yang juga masuk kategori barang gunaan dan kimia, seperti produk perawatan atau pembersih yang dipakai dalam proses perawatan kulit. Bila perusahaan Anda juga memproduksi lini seperti itu, ada baiknya menelusuri juga Sertifikasi Halal Produk Pembersih Rumah Tangga atau Sertifikasi Halal Deterjen dan Pelembut Pakaian sebagai referensi tambahan mengenai titik kritis bahan kimia pada kategori barang gunaan.
Bagi perusahaan yang masih tergolong UMK dan produknya memenuhi kriteria self declare, jalur yang relevan justru berbeda. Anda bisa mempelajari Sertifikasi Halal Online: Daftar Digital untuk UMKM 2026 atau Cara Daftar Halal Gratis SEHATI 2026: Tutorial Resmi BPJPH untuk memahami perbedaan jalur tersebut dengan jalur reguler yang dibahas di artikel ini.
Menjaga Kepercayaan Konsumen Fashion Muslim
Konsumen produk fashion, terutama aksesori yang bersentuhan langsung dengan tubuh seperti tas dan sepatu, semakin memperhatikan status kehalalan bahan yang dipakai. Bagi brand menengah dan besar, kejelasan status halal bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan jangka panjang dengan pasar.
Penting diingat bahwa produk yang belum atau tidak bersertifikat halal tetap boleh beredar, selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau produk. Namun bagi brand yang menyasar pasar muslim secara serius, proses sertifikasi lewat jalur reguler tetap menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Bila produk kulit dan aksesori fashion perusahaan Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler, Anda dapat menelusuri lebih lanjut halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang tersedia bagi kebutuhan produksi Anda.