Sertifikat Halal Uni Emirat Arab: Panduan untuk Eksportir

Sertifikat Halal untuk Pasar Uni Emirat Arab

Jika produk Anda hendak masuk ke rak minimarket atau supermarket di Dubai, Abu Dhabi, atau kota lain di Uni Emirat Arab, pertanyaan soal sertifikat halal Uni Emirat Arab hampir selalu muncul lebih dulu dibanding pertanyaan soal harga atau kemasan. Uni Emirat Arab adalah salah satu tujuan ekspor dengan permintaan bukti kehalalan yang ketat, sehingga dokumen ini sering jadi syarat yang ditanyakan importir maupun distributor setempat sejak tahap awal negosiasi. Bagi pelaku usaha Indonesia, langkah paling mendasar untuk membuktikan kehalalan itu dimulai dari dalam negeri: mengajukan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, sebelum berbicara soal persyaratan tambahan yang mungkin diminta otoritas atau mitra di Uni Emirat Arab sendiri.

Artikel ini membahas dari sisi Indonesia: dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal, kenapa produk ekspor umumnya wajib lewat jalur reguler dengan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta apa saja yang perlu disiapkan tim produksi dan QA sebelum mengajukan permohonan.

Kenapa Sertifikat Halal Uni Emirat Arab Dibutuhkan Sebelum Ekspor

Sertifikat halal bukan sekadar label tambahan di kemasan. Untuk produk yang akan dijual di negara dengan mayoritas konsumen muslim seperti Uni Emirat Arab, dokumen ini menjadi bukti bahwa bahan, proses produksi, dan fasilitas Anda sudah melalui pemeriksaan sesuai kaidah kehalalan yang berlaku di Indonesia.

Importir dan distributor di Uni Emirat Arab pada praktiknya sering meminta bukti sertifikasi ini sebagai bagian dari proses kelayakan produk, sebelum urusan lain seperti perizinan bea cukai atau pendaftaran produk di negara tujuan. Karena itu, memiliki sertifikat halal yang sah dari BPJPH adalah fondasi yang sebaiknya sudah rapi sebelum Anda serius menjajaki pasar Uni Emirat Arab.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini menjadi payung utama yang mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia—termasuk yang diproduksi untuk tujuan ekspor—melalui proses sertifikasi halal.

Ketentuan itu kemudian disesuaikan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil. Aturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Karena tanggal penahapan ini beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda mengecek langsung pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk kepastian jadwal yang berlaku pada kelompok produk Anda.

Kenapa Produk Ekspor Umumnya Wajib Lewat Jalur Reguler

Ada dua jalur sertifikasi halal di Indonesia: self declare dan jalur reguler. Self declare hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana—dan tetap wajib didampingi Pendamping PPH (P3H).

Jalur reguler, di sisi lain, adalah jalur pemeriksaan oleh LPH dan wajib bagi usaha di luar kriteria self declare tadi. Ini mencakup produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi yang kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, dan pada umumnya produk yang ditujukan untuk ekspor. Jika perusahaan Anda berskala menengah ke atas dan produknya akan dikirim ke pasar seperti Uni Emirat Arab, kemungkinan besar Anda berada dalam kategori yang wajib melalui jalur ini.

Pola serupa juga berlaku untuk tujuan ekspor lain. Anda bisa membandingkan gambaran umum persyaratannya lewat syarat sertifikat halal untuk ekspor ke Malaysia atau, lebih relevan untuk kawasan yang sama, syarat sertifikat halal untuk ekspor ke Timur Tengah, mengingat Uni Emirat Arab berada di kawasan tersebut.

Alur Pemeriksaan Halal Jalur Reguler dari Pengajuan sampai Terbit Sertifikat

Memahami urutan proses ini penting supaya tim produksi dan QA tahu di titik mana LPH berperan, dan di titik mana kewenangan berada pada lembaga lain. Alurnya berurutan sebagai berikut:

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal lewat SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH, dengan melampirkan dokumen legalitas usaha seperti NIB serta data bahan dan proses produksi.
  • BPJPH menetapkan LPH yang akan menangani pemeriksaan atas penugasan tersebut.
  • LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, mencakup bahan, proses produksi, hingga fasilitas produksi.
  • Hasil pemeriksaan LPH dibawa ke sidang fatwa MUI, yang menetapkan status kehalalan produk.
  • Berdasarkan ketetapan fatwa itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Perlu dicatat, LPH berperan memeriksa dan menguji—bukan menerbitkan sertifikat (kewenangan BPJPH) dan bukan menetapkan fatwa kehalalan (kewenangan MUI). Memahami pembagian peran ini membantu Anda tahu ke mana harus bertanya di setiap tahap, dan seberapa jauh cakupan pemeriksaan yang dilakukan LPH.

Titik Kritis Halal yang Perlu Diperhatikan untuk Produk Tujuan Uni Emirat Arab

Karena permintaan pasar Uni Emirat Arab cenderung ketat soal kehalalan, ada baiknya tim produksi dan QA memetakan titik kritis halal lebih awal, sebelum dokumen diajukan ke LPH. Beberapa yang umum ditemui dalam pemeriksaan jalur reguler:

  • Bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, termasuk hasil sembelihan—titik kritis yang sering muncul pada produk makanan olahan berbahan daging atau turunannya.
  • Alkohol atau etanol pada bahan baku maupun bahan tambahan, yang penilaiannya mempertimbangkan sumber dan fungsi bahan tersebut dalam produk.
  • Bahan penolong yang membantu proses produksi tetapi tidak menjadi bagian produk akhir. Bahan ini tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun sering tidak tercantum pada label kemasan, sehingga penting untuk didokumentasikan lengkap oleh tim QA.
  • Kontaminasi silang dengan bahan non-halal, misalnya bila lini produksi yang sama juga dipakai untuk produk lain yang mengandung bahan tidak halal.

Untuk produk berbahan hewani seperti unggas, gambaran soal pemeriksaan fasilitas produksi bisa dilihat lewat sertifikasi halal rumah potong unggas skala kecil. Sementara jika Anda mengekspor produk non-pangan seperti tas atau aksesori berbahan kulit—kategori yang juga cukup diminati di pasar Uni Emirat Arab—titik kritisnya berbeda dan bisa dipelajari lewat sertifikasi halal produk kulit dan aksesori fashion.

Menyiapkan SJPH dan Penyelia Halal Sebelum Mengajukan Sertifikasi

Sebelum masuk jalur reguler, perusahaan idealnya sudah menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)—mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan karyawan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen. Sistem ini yang menjaga kehalalan produk tetap konsisten setelah sertifikat terbit, bukan hanya pada saat pemeriksaan berlangsung.

Bagian penting dari SJPH adalah keberadaan Penyelia Halal, yaitu orang yang ditunjuk perusahaan untuk mengawasi proses produk halal secara internal. Perannya berbeda dari Pendamping PPH (P3H) yang mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil di jalur self declare—Penyelia Halal berasal dari dalam perusahaan Anda sendiri dan bertanggung jawab menjaga kepatuhan sehari-hari di lini produksi. Jika perusahaan Anda belum memiliki Penyelia Halal, ada baiknya menyiapkan ini lebih awal; detail syarat dan cara sertifikasinya bisa dibaca lewat syarat menjadi Penyelia Halal dan cara sertifikasinya.

Sertifikat Halal Indonesia dan Ketentuan di Uni Emirat Arab: Apa yang Masih Perlu Dicek

Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlaku sebagai bukti kehalalan sesuai regulasi Indonesia, dan berlaku selama produk, bahan, serta prosesnya tidak berubah—dengan kewajiban pelaporan bila terjadi perubahan bahan. Namun perlu diingat, setiap negara tujuan ekspor bisa memiliki mekanisme pengakuan atau persyaratan tambahan tersendiri dari otoritas atau importir setempat.

Untuk kepastian apakah sertifikat halal Indonesia diterima langsung oleh otoritas atau mitra dagang di Uni Emirat Arab, atau apakah ada dokumen pelengkap yang diminta, sebaiknya Anda mengonfirmasi langsung ke importir, distributor, atau otoritas terkait di Uni Emirat Arab. Ini penting agar proses ekspor tidak terhambat oleh persyaratan tambahan yang baru diketahui belakangan. Yang bisa Anda pastikan lebih dulu dari sisi domestik adalah memastikan pemeriksaan jalur reguler oleh LPH sudah dijalankan dengan benar dan dokumen SJPH Anda lengkap.

Menyiapkan Dokumen Sebelum Mengajukan Sertifikasi Halal Jalur Reguler

Dari sisi administratif, beberapa hal yang umumnya perlu disiapkan pelaku usaha menengah dan besar sebelum mengajukan lewat SIHALAL antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha.
  • Dokumen SJPH yang sudah berjalan, termasuk penetapan Penyelia Halal.
  • Data lengkap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong—termasuk yang tidak tercantum di label kemasan.
  • Diagram alur proses produksi dan informasi fasilitas produksi yang akan diperiksa.

Kelengkapan dokumen ini berpengaruh besar pada kelancaran tahap pemeriksaan oleh LPH. Semakin rapi data yang Anda siapkan sejak awal, semakin mudah pula proses verifikasi berjalan sesuai alur yang seharusnya.

Jika produk Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler dan sedang mempersiapkan diri untuk pasar seperti Uni Emirat Arab, Anda bisa menelusuri lebih lanjut layanan pemeriksaan halal yang tersedia untuk membantu tahap pemeriksaan bahan, proses, dan fasilitas produksi Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *