Peran BPJPH, MUI, dan LPH dalam Sertifikasi Halal

Peran BPJPH, MUI, dan LPH: Siapa Mengerjakan Apa?

Kalau Anda baru pertama kali mengurus sertifikasi halal untuk produk perusahaan, wajar bila istilah BPJPH, MUI, dan LPH terasa tertukar-tukar. Ketiganya memang bekerja dalam satu alur yang sama, tetapi peran bpjph mui lph sebenarnya berbeda dan tidak saling menggantikan. Memahami pembagian tugas ini penting, terutama bagi Anda yang produknya wajib melalui jalur reguler karena menggunakan bahan hewani, bahan berisiko, atau proses produksi yang kompleks.

Artikel ini membahas siapa mengerjakan apa dalam ekosistem jaminan produk halal di Indonesia, khusus untuk jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan memahami peran masing-masing lembaga, Anda bisa lebih siap menyiapkan dokumen dan tidak salah alamat ketika ada pertanyaan di tengah proses.

Dasar Hukum yang Mengatur Pembagian Peran

Pembagian tugas antara BPJPH, MUI, dan LPH bukan kesepakatan informal, melainkan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil.

Aturan pelaksanaannya kemudian dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal. Bila Anda ingin memahami lebih dalam isi pokok regulasi ini, artikel UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha bisa jadi rujukan awal, dan perubahan aturan pelaksanaannya bisa Anda telusuri lebih lanjut lewat PP 42/2024: Perubahan Aturan Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui.

Peran BPJPH: Regulator dan Penerbit Sertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga di bawah Kementerian Agama RI yang menjadi pusat kendali seluruh proses sertifikasi halal. BPJPH berperan sebagai pihak yang menerima pengajuan permohonan, menetapkan biaya, menugaskan LPH untuk melakukan pemeriksaan, dan pada akhirnya menerbitkan sertifikat halal.

Seluruh proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH tempat pelaku usaha mengajukan permohonan dan memantau statusnya. Beberapa hal penting yang menjadi kewenangan BPJPH antara lain:

  • Menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen pengajuan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syaratnya.
  • Menugaskan LPH yang sesuai untuk melakukan pemeriksaan pada jalur reguler.
  • Menetapkan besaran biaya sertifikasi, yang besarannya diatur terpisah dan dapat berubah — periksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk informasi terbaru.
  • Menerbitkan sertifikat halal setelah menerima hasil penetapan fatwa dari MUI.
  • Mengelola program fasilitasi seperti SEHATI, sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK yang kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala.

Perlu dicatat, label halal yang berlaku dan sah beredar di Indonesia adalah label halal Indonesia yang diterbitkan oleh BPJPH, bukan lembaga lain. Bagi Anda yang ingin memahami detail informasi yang tercantum pada sertifikat setelah terbit, artikel Arti Nomor pada Sertifikat Halal dan Cara Membacanya bisa membantu.

Peran MUI: Penetap Fatwa Kehalalan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peran krusial dalam menentukan status halal suatu produk melalui sidang fatwa. Setelah LPH menyelesaikan pemeriksaan bahan, proses, dan fasilitas produksi, hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada MUI untuk dibahas dalam sidang fatwa.

Dalam sidang ini, MUI menilai apakah produk yang diperiksa memenuhi kriteria kehalalan berdasarkan hasil pemeriksaan LPH. Keputusan sidang fatwa inilah yang kemudian menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal. Dengan kata lain, MUI tidak melakukan pemeriksaan lapangan atau laboratorium sendiri, dan MUI juga tidak menerbitkan sertifikatnya — dua hal ini masing-masing dikerjakan oleh LPH dan BPJPH.

Pemisahan peran ini penting dipahami karena sering terjadi kekeliruan, misalnya pelaku usaha mengira MUI yang “mengeluarkan sertifikat halal”. Yang sebenarnya terjadi, MUI menetapkan aspek keagamaan lewat fatwa, sementara aspek administratif dan penerbitan dokumen resmi menjadi kewenangan BPJPH.

Peran LPH: Pemeriksa Teknis di Jalur Reguler

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah pihak yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk secara teknis pada jalur reguler. LPH harus terakreditasi dan bekerja atas penugasan dari BPJPH — bukan bekerja sendiri di luar sistem, melainkan menjadi bagian dari rantai proses yang diawasi BPJPH.

Cakupan pemeriksaan yang dilakukan LPH mencakup tiga aspek utama:

  • Bahan — menelusuri asal-usul dan status kehalalan setiap bahan baku, termasuk bahan penolong yang membantu proses produksi meski tidak menjadi bagian produk akhir dan sering tidak muncul di label kemasan.
  • Proses produksi — memeriksa apakah alur produksi berpotensi menimbulkan kontaminasi silang dengan bahan non-halal, mulai dari penyimpanan hingga pengemasan.
  • Fasilitas — menilai kondisi peralatan dan lingkungan produksi, termasuk titik kritis halal seperti bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya atau penggunaan alkohol/etanol dalam proses.

Hasil pemeriksaan LPH inilah yang menjadi bahan pertimbangan MUI dalam sidang fatwa. Karena itu, kualitas dan ketelitian pemeriksaan LPH sangat menentukan kelancaran tahap berikutnya. Contoh nyata pentingnya pemeriksaan yang teliti bisa Anda lihat pada Studi Kasus: Kontaminasi Silang di Dapur Produksi Kecil, yang menggambarkan bagaimana titik kritis halal bisa luput bila tidak diperiksa dengan cermat.

Alur Kerja Jalur Reguler Secara Berurutan

Agar lebih mudah dipahami, berikut urutan tahapan pada jalur reguler dan lembaga yang bertanggung jawab di tiap tahap:

Tahap Kegiatan Penanggung Jawab
1 Pengajuan permohonan melalui SIHALAL Pelaku usaha, diterima BPJPH
2 Penugasan LPH oleh BPJPH BPJPH
3 Pemeriksaan bahan, proses, dan fasilitas LPH
4 Sidang fatwa penetapan status halal MUI
5 Penerbitan sertifikat halal BPJPH

Perlu diingat, jalur reguler ini wajib ditempuh oleh usaha di luar kriteria self declare, termasuk produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi yang kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, dan umumnya produk yang ditujukan untuk pasar ekspor. Kalau produk Anda termasuk kategori tertentu seperti kuliner yang disajikan langsung ke konsumen, gambaran perbedaan yang tampak di lapangan bisa Anda simak di Restoran Bersertifikat Halal: Apa yang Membedakannya?.

Bedanya dengan Jalur Self Declare dan Pihak Pendamping

Selain jalur reguler, ada juga jalur self declare atau pernyataan pelaku usaha, yang hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Jalur ini wajib didampingi oleh Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Penting dibedakan, P3H atau Pendamping PPH ini berbeda dari LPH. P3H mendampingi UMK menyusun pernyataan mandiri pada jalur self declare, sedangkan LPH melakukan pemeriksaan teknis pada jalur reguler yang umumnya berlaku untuk usaha menengah dan besar. Kedua jalur ini tidak bisa saling menggantikan — pemilihannya ditentukan oleh skala usaha dan tingkat risiko produk.

Ada pula peran lain yang kerap tertukar, yaitu Penyelia Halal. Berbeda dari P3H yang berasal dari luar perusahaan, Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sendiri untuk mengawasi jalannya proses produk halal secara internal, termasuk menjaga agar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tetap berjalan konsisten. Bagi UMK yang ingin memahami jalur self declare lebih lanjut, dua artikel ini bisa membantu: Cara Daftar Halal Gratis SEHATI 2026: Tutorial Resmi BPJPH dan Sertifikasi Halal Online: Daftar Digital untuk UMKM 2026.

Kenapa Pelaku Usaha Menengah dan Besar Perlu Paham Pembagian Ini

Bagi pemilik brand, manajer produksi, atau tim QA, memahami peran bpjph mui lph bukan sekadar pengetahuan administratif. Pemahaman ini membantu Anda menyiapkan dokumen yang tepat sejak awal, mengetahui pihak mana yang harus dihubungi ketika ada pertanyaan teknis soal bahan atau proses, dan menghindari kesalahpahaman soal siapa yang berwenang memutuskan apa.

Misalnya, jika ada perubahan bahan baku di tengah masa berlaku sertifikat, Anda perlu tahu bahwa sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui serta dilaporkan bila terjadi perubahan. Mengetahui alur ini membantu tim internal Anda merespons perubahan produksi dengan lebih cepat dan tepat, tanpa harus menebak-nebak siapa yang perlu dihubungi lebih dulu.

Perlu diketahui juga, kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan sebelum kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Karena tanggal penahapannya beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH untuk kepastian jadwal yang berlaku bagi kategori produk Anda.

Yang Perlu Disiapkan Sebelum Masuk Jalur Reguler

Sebelum mengajukan permohonan melalui SIHALAL, ada baiknya perusahaan Anda menyiapkan beberapa hal agar proses pemeriksaan oleh LPH berjalan lebih lancar:

  • Dokumen legalitas usaha, termasuk NIB, sebagai salah satu syarat administratif pengajuan.
  • Daftar lengkap bahan baku dan bahan penolong beserta sumber dan status kehalalannya masing-masing.
  • Peta proses produksi yang menunjukkan potensi titik kritis halal, termasuk area yang berisiko kontaminasi silang.
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mencakup kebijakan halal, struktur tim manajemen halal, prosedur tertulis, catatan pelatihan, serta hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.
  • Penunjukan Penyelia Halal internal yang bertanggung jawab menjaga konsistensi proses sehari-hari.

Semakin lengkap dan rapi dokumen yang Anda siapkan, semakin mudah pula bagi LPH untuk melakukan pemeriksaan bahan, proses, dan fasilitas secara menyeluruh.

Menyimpulkan Pembagian Peran BPJPH, MUI, dan LPH

Secara ringkas, BPJPH berperan sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat, MUI menetapkan status kehalalan lewat sidang fatwa, dan LPH melakukan pemeriksaan teknis atas bahan, proses, dan fasilitas produksi pada jalur reguler. Ketiganya bekerja secara berurutan dan saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Bagi pelaku usaha yang produknya wajib melalui jalur reguler, memahami peran bpjph mui lph ini menjadi bekal penting agar proses pengajuan berjalan lebih terarah. Kalau produk perusahaan Anda termasuk kategori yang wajib diperiksa lewat jalur reguler, Anda bisa menelusuri lebih dulu halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang tersedia.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *