Klaim Halal Skincare: Cara Memverifikasinya

Klaim Halal pada Skincare: Cara Memverifikasinya

Anda mungkin sering menemukan kemasan skincare bertuliskan “halal” tanpa logo resmi dari BPJPH, atau sebaliknya, produk dengan klaim halal yang ternyata belum pernah melalui pemeriksaan apa pun. Bagi pelaku usaha, klaim halal skincare bukan sekadar strategi pemasaran — ini pernyataan yang harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis. Artikel ini membahas bagaimana klaim itu semestinya diverifikasi, khususnya bagi brand yang produknya wajib melalui jalur reguler.

Sebagai pemilik brand, manajer produksi, atau QA, Anda perlu memahami bahwa “halal” pada kemasan skincare bukan kata yang bisa dicantumkan begitu saja. Ada proses, ada lembaga yang berwenang, dan ada dasar hukum yang mengaturnya. Memahami alurnya akan membantu Anda menghindari klaim yang keliru sekaligus mempersiapkan produk dengan lebih matang.

Dasar Hukum di Balik Klaim Halal

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia bersumber dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ketentuan ini kemudian diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) bagi usaha mikro dan kecil. Teknis penyelenggaraannya lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, termasuk soal penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk.

Kelompok makanan dan minuman menjadi kelompok yang didahulukan dalam penahapan ini, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Tanggal penahapan beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi sebaiknya Anda mengecek langsung pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk kepastian jadwal yang berlaku bagi kategori produk Anda, bukan berpegang pada informasi yang beredar di luar sumber resmi.

Klaim Halal Skincare: Siapa yang Berwenang Menetapkannya?

Klaim halal skincare yang sah tidak lahir dari pernyataan sepihak pelaku usaha. Ada rangkaian lembaga dengan peran berbeda yang perlu Anda pahami agar tidak keliru menempatkan tanggung jawab:

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, di bawah Kementerian Agama RI) menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat halal.
  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk pada jalur reguler — memastikan bahan, proses, dan fasilitas produksi sesuai kaidah halal.
  • MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa, sebelum sertifikat diterbitkan BPJPH.

Label halal yang berlaku secara resmi adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH. Klaim halal skincare yang tidak didukung sertifikat dari alur ini berisiko dianggap tidak berdasar, bahkan bisa menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha.

Jalur Reguler: Mengapa Skincare Umumnya Wajib Lewat Sini

Tidak semua produk bisa mengambil jalur self declare. Jalur ini hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana — dan wajib didampingi Pendamping PPH (P3H) dari lembaga pendamping (LP3H).

Skincare, di sisi lain, sering melibatkan bahan turunan hewani, bahan aktif kompleks, atau proses produksi yang memerlukan uji laboratorium — karakteristik yang membuatnya umumnya wajib melalui jalur reguler. Pada jalur ini, alurnya berurutan: pelaku usaha mengajukan lewat BPJPH, LPH memeriksa bahan, proses, dan fasilitas, MUI menetapkan fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat.

Perbedaan Peran yang Sering Tertukar

Pihak Perannya
LPH Memeriksa dan menguji bahan, proses, dan fasilitas produksi pada jalur reguler
BPJPH Menerima pengajuan, menetapkan biaya, menerbitkan sertifikat
MUI Menetapkan kehalalan lewat sidang fatwa
P3H / Pendamping PPH Mendampingi UMK pada jalur self declare
Penyelia Halal Ditunjuk internal perusahaan untuk mengawasi proses produk halal

Kekeliruan menukar peran ini bisa membuat pelaku usaha salah alamat saat mengurus dokumen, atau salah mengklaim siapa yang “meluluskan” produknya.

Titik Kritis Halal yang Perlu Ditelusuri pada Skincare

Sebelum mengajukan pemeriksaan, tim QA sebaiknya sudah memetakan titik kritis halal pada formula dan proses produksinya sendiri. Beberapa yang umum ditemukan pada produk skincare:

  • Bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, misalnya kolagen, gliserin, atau asam lemak tertentu.
  • Kandungan alkohol/etanol dalam formula, yang perlu ditelusuri asal dan fungsinya.
  • Bahan penolong yang membantu proses produksi tapi tidak muncul di label kemasan — tetap dinilai dalam pemeriksaan meski tidak tercantum.
  • Potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal di lini produksi bersama.

Bagi tim yang ingin memahami lebih dalam soal bahan-bahan berisiko ini, pembahasan lengkapnya bisa dilihat pada Bahan Kosmetik Turunan Hewani yang Perlu Ditelusuri. Soal etanol, meski konteksnya sering dibahas untuk produk pangan, prinsip penelusuran batas dan pertimbangannya relevan juga untuk memahami pendekatan pemeriksaan bahan sejenis pada skincare, seperti diuraikan di Etanol dalam Produk Pangan: Batas dan Pertimbangannya.

Menyiapkan Dokumen dan Sistem Sebelum Verifikasi

Verifikasi klaim halal skincare akan berjalan lebih lancar bila pelaku usaha sudah menyiapkan fondasi internal sebelum mengajukan lewat SIHALAL. Beberapa hal yang perlu disiapkan tim QA dan produksi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legalitas usaha, umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
  • SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) — mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen.
  • Penunjukan Penyelia Halal internal yang bertanggung jawab mengawasi proses produk halal sehari-hari.
  • Dokumentasi lengkap bahan baku, termasuk bahan penolong, beserta sertifikat atau data pendukung kehalalannya dari pemasok.

Kesiapan dokumen ini penting karena LPH akan menelaah seluruh rantai bahan dan proses, bukan hanya produk jadi. Semakin lengkap dan tertelusur data yang Anda siapkan, semakin jelas gambaran yang bisa diberikan LPH saat pemeriksaan berlangsung.

Klaim Halal vs Realitas Produk: Apa yang Terjadi Bila Tidak Sesuai?

Produk yang tidak halal tetap boleh beredar di pasaran, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan. Ini berarti pelaku usaha punya pilihan: mengajukan sertifikasi bila memang formulanya memenuhi kaidah halal, atau mencantumkan keterangan sebaliknya secara jujur.

Yang tidak dibenarkan adalah mencantumkan klaim halal tanpa dasar sertifikat resmi. Selain berisiko hukum, klaim semacam ini juga bisa merusak kepercayaan konsumen begitu diketahui tidak memiliki dasar pemeriksaan yang sah. Perlu dicatat pula bahwa sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah — begitu ada perubahan bahan atau proses, pelaku usaha wajib melaporkannya dan memperbarui status sertifikasi.

Konteks Lebih Luas: Kosmetik dalam Ekosistem Sertifikasi Halal

Skincare bukan satu-satunya kategori yang menghadapi pertanyaan serupa soal klaim halal. Kategori terkait seperti suplemen kesehatan dan obat tradisional juga menghadapi pertimbangan titik kritis yang sebanding, meski dengan karakteristik bahan yang berbeda. Bila brand Anda juga memproduksi lini suplemen, pembahasannya bisa dilihat pada Sertifikasi Halal Suplemen Kesehatan dan Multivitamin, sementara untuk lini obat tradisional dan fitofarmaka ada di Sertifikasi Halal Obat Tradisional dan Fitofarmaka.

Memahami pola pemeriksaan lintas kategori ini membantu tim QA membangun sistem jaminan produk halal yang konsisten, terutama bila perusahaan Anda memproduksi lebih dari satu lini produk dengan titik kritis halal yang berbeda-beda.

Langkah Praktis Sebelum Mengajukan Pemeriksaan

Berikut ringkasan langkah yang bisa Anda jadikan acuan internal sebelum mengajukan produk skincare untuk diperiksa pada jalur reguler:

  1. Petakan seluruh titik kritis halal pada formula, termasuk bahan penolong yang tidak tercantum di label.
  2. Lengkapi dokumen legalitas usaha (NIB) dan bangun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berjalan, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
  3. Tunjuk Penyelia Halal internal yang memahami proses produksi Anda secara langsung.
  4. Ajukan permohonan melalui SIHALAL dan siapkan diri untuk proses pemeriksaan bahan, proses, dan fasilitas oleh LPH.
  5. Pantau status pengajuan secara berkala dan tanggapi bila LPH meminta data tambahan.

Lamanya proses hingga sertifikat terbit bergantung pada kesiapan dokumen dan kelengkapan data yang Anda ajukan, sehingga sebaiknya Anda memantau perkembangannya langsung melalui SIHALAL atau pengumuman resmi BPJPH, bukan berpatokan pada perkiraan waktu yang beredar di luar sumber resmi.

Bila produk skincare Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler, langkah paling tepat adalah menelusuri lebih dulu layanan pemeriksaan halal yang tersedia, agar Anda memahami cakupan pemeriksaan yang relevan dengan formula dan proses produksi Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *