Standar Halal Indonesia vs Internasional: Apa Bedanya?

Standar Halal Indonesia vs Standar Internasional: Bedanya

Bila produk Anda sudah mengantongi sertifikasi halal dari lembaga di negara lain, wajar bila muncul pertanyaan: apakah itu sudah cukup untuk pasar Indonesia? Jawabannya tidak sesederhana itu, karena standar halal Indonesia internasional sebenarnya dibangun dari fondasi yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan itu secara teknis, agar pelaku usaha menengah dan besar—terutama yang produknya wajib melalui pemeriksaan LPH pada jalur reguler—punya gambaran yang akurat sebelum mengambil keputusan.

Perbedaan ini bukan sekadar administratif. Ia menyangkut siapa yang berwenang menilai, dasar hukum yang mengikat, dan bagaimana proses pengujian dijalankan dari hulu ke hilir. Memahaminya akan membantu tim QA dan manajemen produksi menyiapkan dokumen dan proses produksi dengan lebih tepat.

Standar halal indonesia internasional: kenapa tidak bisa disamakan begitu saja

Di banyak negara, sertifikasi halal berjalan sebagai skema privat atau sukarela yang dikelola oleh lembaga sertifikasi masing-masing, dengan pendekatan dan cakupan pemeriksaan yang bisa berbeda satu sama lain. Belum tentu ada satu badan negara tunggal yang mengatur seluruh rantai prosesnya secara hukum.

Indonesia mengambil jalan berbeda. Kewajiban sertifikasi halal di sini berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dan diperjelas pelaksanaannya lewat PP No. 42 Tahun 2024. Artinya, sertifikasi halal di Indonesia bukan pilihan pemasaran, melainkan kewajiban hukum bagi kelompok produk yang penahapannya sudah berlaku.

Konsekuensinya, sertifikat atau label halal yang diterbitkan lembaga di luar Indonesia tidak otomatis setara dengan label halal Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia tetap perlu mengikuti alur yang diatur dalam UU JPH, termasuk melalui pemeriksaan LPH bila produk tersebut masuk kategori jalur reguler.

Struktur lembaga: siapa mengerjakan apa di sistem Indonesia

Salah satu ciri khas sistem halal Indonesia adalah pembagian peran yang jelas antar lembaga. Tiga aktor utamanya masing-masing punya wewenang berbeda dan tidak saling menggantikan.

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, di bawah Kementerian Agama RI) menerima pengajuan, menetapkan biaya, dan menerbitkan sertifikat halal.
  • MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diserahkan LPH.
  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan/atau menguji bahan, proses produksi, dan fasilitas pada jalur reguler. LPH harus terakreditasi dan bekerja atas penugasan BPJPH.

Alur jalur reguler berjalan berurutan: pelaku usaha mengajukan melalui BPJPH, LPH memeriksa bahan dan proses, MUI menetapkan fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat. Seluruh pengajuan ini dipantau secara daring lewat SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH.

Struktur berlapis semacam ini—pemeriksaan teknis oleh LPH, penetapan syariah oleh MUI, dan penerbitan resmi oleh BPJPH—adalah ciri yang tidak selalu dijumpai dalam skema sertifikasi halal di negara lain, yang sering kali menyatukan fungsi pemeriksaan dan penerbitan dalam satu lembaga saja.

Dua jalur di Indonesia: reguler dan self declare

Sistem Indonesia juga membedakan dua jalur sertifikasi berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko produk, sesuatu yang tidak selalu ada padanannya di skema halal negara lain.

Jalur reguler berlaku bagi usaha di luar kriteria self declare, termasuk produk dengan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, dan umumnya produk yang ditujukan untuk ekspor. Pada jalur inilah pemeriksaan LPH menjadi wajib.

Self declare adalah jalur pernyataan pelaku usaha, hanya untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Jalur ini wajib didampingi Pendamping PPH dari LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal), berbeda dari LPH yang menangani jalur reguler.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, kemungkinan besar produk Anda masuk kategori jalur reguler—apalagi bila melibatkan bahan turunan hewani, proses produksi bertingkat, atau rencana ekspor. Anda bisa mengecek lebih dulu apakah produk termasuk Produk yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal sebelum menyiapkan dokumen pengajuan.

Titik kritis halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Standar halal Indonesia tidak berhenti pada pemeriksaan sekali jalan. Pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)—mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen—agar kehalalan produk terjaga secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan LPH biasanya menyasar titik kritis halal, yaitu tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal. Beberapa contohnya:

  • Bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya.
  • Alkohol atau etanol dalam formulasi produk.
  • Bahan penolong—bahan yang membantu proses tetapi tidak menjadi bagian produk akhir—yang tetap dinilai meskipun tidak tercantum pada label kemasan.
  • Potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal, misalnya karena jalur produksi yang tercampur dengan lini non-halal.

Pendekatan menelusuri titik kritis di sepanjang rantai proses, bukan hanya menilai bahan baku di atas kertas, adalah salah satu hal yang membuat pemeriksaan pada jalur reguler cukup mendalam. Bagi produsen yang pernah mengalami temuan terkait penataan gudang atau alur bahan, contoh penanganannya bisa dilihat pada Studi Kasus: Menata Ulang Gudang agar Lolos Audit Halal.

Variasi standar halal di luar Indonesia

Di luar negeri, pendekatan terhadap sertifikasi halal sangat beragam. Sebagian negara menyerahkan sertifikasi kepada lembaga privat yang bersaing satu sama lain, sebagian lain punya badan sertifikasi tunggal, dan ada pula pasar yang menerapkan sertifikasi halal secara sukarela—tergantung permintaan pembeli atau ketentuan negara tujuan ekspor.

Karena variasi ini, tidak ada satu “standar halal internasional” tunggal yang berlaku seragam di semua negara. Setiap pasar bisa punya persyaratan dokumen, cakupan pemeriksaan, dan lembaga rujukan yang berbeda. Bagi pelaku usaha yang produknya menyasar pasar ekspor sekaligus pasar domestik Indonesia, ini berarti dua hal perlu disiapkan secara terpisah: pemenuhan terhadap regulasi negara tujuan ekspor, dan pemenuhan terhadap UU JPH untuk peredaran di Indonesia.

Produk yang sudah bersertifikasi halal di luar negeri tetap perlu melalui proses sesuai ketentuan Indonesia—termasuk pemeriksaan LPH pada jalur reguler—jika hendak beredar dengan label halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH. Jangan berasumsi satu dokumen sertifikasi bisa langsung dipakai lintas yurisdiksi tanpa mengecek ketentuan resminya lebih dulu.

Kewajiban bertahap dan konsekuensi bagi produk yang belum bersertifikat

Kewajiban bersertifikat halal di Indonesia diberlakukan secara bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Karena tanggal penahapan ini beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH atau SIHALAL untuk memastikan kelompok produk Anda dan tenggat yang berlaku saat ini.

Produk yang belum bersertifikat halal sebenarnya tetap boleh beredar, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan. Ketentuan ini punya konsekuensi tersendiri bila diabaikan, sebagaimana dibahas dalam Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal pada Produk. Ada pula konsekuensi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan JPH, yang bisa Anda pelajari lebih lanjut lewat Sanksi Administratif Pelanggaran Jaminan Produk Halal.

Penting juga diingat bahwa sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui bila ada perubahan—termasuk kewajiban pelaporan bila terjadi perubahan bahan. Detail kewajiban setelah sertifikat terbit ada di Masa Berlaku Sertifikat Halal dan Kewajiban Setelah Terbit.

Yang perlu disiapkan tim QA dan produksi sebelum masuk jalur reguler

Karena pemeriksaan LPH menelusuri bahan, proses, dan fasilitas, kesiapan dokumen dan sistem internal jadi penentu kelancaran pemeriksaan. Beberapa hal yang biasanya perlu disiapkan lebih dulu:

  • Daftar lengkap bahan baku dan bahan penolong, termasuk sumber dan pemasoknya.
  • Diagram alur proses produksi, agar titik kritis halal mudah ditelusuri.
  • Dokumen legalitas usaha, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha), yang umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan.
  • Penunjukan Penyelia Halal—orang dari internal perusahaan yang mengawasi proses produk halal—sebagai bagian dari penerapan SJPH.
  • Prosedur tertulis untuk mencegah kontaminasi silang antara lini produksi halal dan non-halal, bila fasilitas digunakan bersama.

Kesiapan ini juga relevan untuk sektor dengan karakteristik proses khusus, misalnya penyedia katering untuk kebutuhan ibadah, yang bisa disimak lebih jauh pada Sertifikasi Halal untuk Katering Haji dan Umrah.

Jadi, apa inti perbedaannya?

Bila dirangkum, perbedaan utama antara standar halal Indonesia dan pendekatan di banyak negara lain terletak pada tiga hal: dasar hukum yang mengikat secara nasional, pembagian wewenang yang jelas antara BPJPH, MUI, dan LPH, serta adanya dua jalur berbeda (reguler dan self declare) yang disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko produk. Standar internasional jauh lebih beragam, tergantung lembaga dan negara yang mengeluarkannya.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, memahami perbedaan ini membantu menghindari asumsi keliru—seperti mengira sertifikasi dari luar negeri otomatis berlaku di Indonesia, atau menyamakan alur self declare dengan jalur reguler yang sebenarnya wajib ditempuh produk Anda.

Bila produk Anda termasuk yang wajib melalui jalur reguler, langkah paling tepat adalah menelusuri lebih dulu halaman layanan pemeriksaan halal untuk memahami cakupan pemeriksaan yang relevan dengan bahan dan proses produksi Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *