Keterangan Tidak Halal: Kewajiban Pelaku Usaha

Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal pada Produk

Tidak semua produk yang beredar di pasar Indonesia berstatus halal, dan itu bukan masalah — selama produsennya jujur soal itu. Salah satu ketentuan penting dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal. Ketentuan ini memberi hak kepada konsumen untuk memilih dengan sadar, sekaligus melindungi mereka dari salah menilai status suatu produk. Bagi Anda yang mengelola brand, memproduksi, atau mengurus quality assurance, memahami kapan dan bagaimana keterangan ini wajib dicantumkan adalah bagian dari kepatuhan yang tidak boleh dilewatkan.

Kenapa Ada Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal

Sistem JPH di Indonesia tidak melarang peredaran produk yang tidak halal. Yang diwajibkan adalah keterbukaan informasi. Produk yang memang mengandung bahan tidak halal, menggunakan proses yang tidak memenuhi syarat kehalalan, atau memang tidak diajukan untuk sertifikasi, tetap boleh dijual asal statusnya dinyatakan secara jelas kepada konsumen.

Logikanya sederhana: konsumen muslim maupun non-muslim berhak tahu apa yang mereka beli. Keterangan tidak halal bukan bentuk hukuman bagi pelaku usaha, melainkan mekanisme transparansi yang membuat pasar tetap adil untuk semua pihak, termasuk bagi pelaku usaha yang produknya memang ditujukan untuk segmen tertentu.

Dasar Hukum Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal

Kewajiban ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menjadi payung utama seluruh sistem sertifikasi halal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kemudian mengubah sebagian ketentuan UU JPH, salah satunya dengan memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil.

Sebagai aturan pelaksana, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur lebih rinci penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk. Dari kerangka hukum inilah muncul prinsip yang relevan bagi Anda: produk yang tidak halal tetap boleh beredar, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya.

Produk Mana Saja yang Perlu Mencantumkan Keterangan Ini

Penting untuk membedakan dua situasi yang sering tertukar. Pertama, produk yang memang diproduksi dengan bahan atau proses yang tidak halal secara sengaja — misalnya mengandung unsur yang jelas tidak memenuhi kriteria kehalalan. Kedua, produk yang belum bersertifikat halal karena masih dalam masa penahapan kewajiban atau memang berada di luar cakupan wajib sertifikasi.

Kelompok kedua ini tidak otomatis berarti “tidak halal” — statusnya bisa saja belum diuji, atau termasuk kategori yang memang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Sementara penahapan kewajiban itu sendiri berjalan bertahap per kelompok produk, dan Anda bisa memeriksa posisi kelompok produk Anda lewat penjelasan mengenai tahapan kewajiban sertifikasi halal per kelompok produk. Yang wajib berlabel keterangan tidak halal secara tegas adalah produk yang memang telah dipastikan tidak memenuhi kriteria halal.

Titik Kritis yang Membuat Produk Berstatus Tidak Halal

Dalam pemeriksaan, ada beberapa titik kritis halal yang sering menjadi penyebab suatu produk gagal memenuhi kriteria kehalalan, antara lain:

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas atau tidak dapat ditelusuri.
  • Penggunaan alkohol atau etanol dalam formulasi atau proses produksi.
  • Bahan penolong yang tidak muncul pada label kemasan, padahal digunakan dalam proses.
  • Kontaminasi silang dengan bahan non-halal di lini produksi atau fasilitas yang sama.

Perlu digarisbawahi, bahan penolong tetap dinilai dalam pemeriksaan meskipun tidak tercantum di label kemasan. Artinya, sekalipun daftar bahan pada kemasan tampak “aman”, proses di baliknya tetap bisa membuat produk berstatus tidak halal jika ada bahan penolong yang bermasalah.

Bentuk dan Penempatan Keterangan Tidak Halal yang Wajar

Prinsip dasarnya adalah keterbukaan yang jujur dan tidak menyesatkan. Keterangan tidak halal harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dibaca konsumen sebelum mereka memutuskan membeli, bukan disembunyikan di sudut kemasan yang sulit ditemukan atau ditulis dengan cara yang membingungkan.

Bagi tim QA dan produksi, ini berarti keterangan tidak halal perlu masuk dalam proses desain kemasan sejak awal, bukan ditambahkan belakangan sebagai formalitas. Konsistensi antara klaim di kemasan, komposisi sebenarnya, dan proses produksi menjadi kunci — karena ketidaksesuaian antara ketiganya justru berpotensi menimbulkan masalah hukum tersendiri.

Beda Jalur Self Declare dan Jalur Reguler dalam Konteks Ini

Tidak semua pelaku usaha punya opsi yang sama dalam mengurus status kehalalan produknya. Self declare adalah jalur pernyataan pelaku usaha yang hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Jalur ini wajib didampingi Pendamping PPH (P3H), yang berbeda dari Penyelia Halal internal perusahaan.

Jalur reguler, di sisi lain, wajib ditempuh oleh usaha yang berada di luar kriteria self declare — termasuk yang menggunakan bahan hewani atau sembelihan, bahan berisiko, proses produksi yang kompleks, produk yang memerlukan uji laboratorium, serta umumnya produk untuk ekspor. Pada jalur inilah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan memeriksa dan/atau menguji bahan, proses, dan fasilitas produksi.

Aspek Self Declare Jalur Reguler
Sasaran UMK dengan produk risiko rendah Usaha di luar kriteria self declare
Pendamping Pendamping PPH (P3H) LPH terakreditasi, penugasan BPJPH
Sifat pemeriksaan Pernyataan pelaku usaha Pemeriksaan/pengujian bahan, proses, fasilitas
Penetapan halal Berdasarkan pernyataan terverifikasi Sidang fatwa MUI

Untuk gambaran lebih menyeluruh tentang siapa mengerjakan apa dalam proses ini, Anda bisa membaca penjelasan mengenai peran BPJPH, MUI, dan LPH dalam proses sertifikasi halal.

Alur Jalur Reguler dan Posisi Keterangan Tidak Halal di Dalamnya

Pada jalur reguler, alurnya berurutan: pelaku usaha mengajukan permohonan lewat BPJPH melalui sistem SIHALAL, LPH memeriksa bahan, proses, dan fasilitas produksi, MUI menetapkan kehalalan lewat sidang fatwa, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika seluruh tahap terpenuhi. Bila proses ini menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi kriteria halal — misalnya karena titik kritis yang tidak bisa dihilangkan dari formulasi — maka status produk menjadi tidak halal, dan konsekuensinya kembali ke kewajiban mencantumkan keterangan tersebut pada kemasan.

Anda bisa membaca lebih jauh bagaimana MUI menjalankan proses penetapan ini lewat pembahasan mengenai fatwa MUI dalam penetapan kehalalan produk. Penting dipahami, LPH tidak menerbitkan sertifikat maupun menetapkan fatwa — perannya murni pada tahap pemeriksaan dan pengujian.

Konsekuensi Jika Keterangan Tidak Halal Tidak Dicantumkan

Pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang memang tidak memenuhi kriteria kehalalan berpotensi berhadapan dengan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk dan besaran sanksi tersebut diatur secara terpisah dan dapat berubah mengikuti kebijakan yang berjalan, sehingga sebaiknya Anda memeriksa langsung pengumuman resmi dari BPJPH atau memantau statusnya melalui SIHALAL.

Isu ini sebenarnya berkaitan dengan disiplin dokumentasi yang lebih luas. Kelalaian administratif semacam ini punya pola yang mirip dengan kasus lain yang sering luput dari perhatian tim internal, misalnya soal akibat terlambat memperpanjang sertifikat halal bagi produk yang sebelumnya sudah tersertifikasi. Keduanya menunjukkan bahwa kepatuhan halal bukan pekerjaan sekali jalan, melainkan sistem yang perlu dijaga terus-menerus.

Menjaga Kepatuhan Lewat Sistem Internal yang Konsisten

Bagi perusahaan menengah dan besar, urusan keterangan tidak halal sebaiknya tidak ditangani secara ad hoc oleh satu bagian saja. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) internal — mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan, audit internal, hingga kaji ulang manajemen — membantu memastikan status kehalalan produk terpantau secara berkelanjutan, termasuk kapan keterangan tidak halal perlu dicantumkan atau diperbarui.

Penyelia Halal yang ditunjuk perusahaan berperan mengawasi proses produk halal dari dalam, memastikan setiap perubahan bahan atau proses dilaporkan dan tidak membuat status produk berubah tanpa terdeteksi. Ingat, sertifikat halal — bila produk Anda memilikinya — berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui bila ada perubahan yang memengaruhi status kehalalannya.

Langkah yang Bisa Diambil Pelaku Usaha

Jika Anda belum yakin apakah produk Anda seharusnya berlabel tidak halal, bersertifikat halal, atau masuk kategori yang dikecualikan, langkah paling aman adalah memastikan status tersebut melalui pemeriksaan yang tepat, bukan menebak sendiri. Kesalahan menilai status ini bisa berdampak pada kepercayaan konsumen dan kepatuhan hukum sekaligus.

Untuk produk dengan bahan hewani, bahan berisiko, proses kompleks, atau yang memerlukan uji laboratorium, jalur reguler dengan pemeriksaan LPH adalah rute yang wajib ditempuh. Bila produk Anda termasuk kategori ini, Anda bisa menelusuri lebih dulu layanan pemeriksaan halal yang tersedia untuk memahami cakupan pemeriksaan yang relevan dengan produk dan proses produksi Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *