Tahapan Wajib Halal per Kelompok Produk

Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal per Kelompok Produk

Kalau Anda pemilik brand atau manajer QA yang sedang mencari kepastian soal tahapan wajib halal, pertanyaan yang biasanya muncul pertama adalah: kelompok produk saya sudah masuk tahap wajib atau belum? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, karena kewajiban bersertifikat halal di Indonesia memang diberlakukan bertahap per kelompok produk, bukan serentak untuk semua sektor. Memahami logika penahapan ini penting supaya perusahaan tidak kaget saat kelompok produknya tiba-tiba masuk giliran wajib.

Artikel ini membahas dasar hukum penahapan, urutan kelompok produk yang diatur, dan bagaimana pelaku usaha menengah-besar sebaiknya bersiap sebelum masuk jalur pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dasar Hukum di Balik Tahapan Wajib Halal

Kewajiban sertifikasi halal bersumber dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Perubahan ini antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil, sebagai alternatif dari jalur pemeriksaan LPH.

Ketentuan teknis penyelenggaraannya, termasuk penahapan kewajiban bersertifikat halal per kelompok produk, diatur lebih rinci dalam PP No. 42 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi rujukan utama untuk memahami produk mana yang wajib bersertifikat lebih dulu. Bila Anda ingin membaca ketentuan pokoknya secara utuh, ulasan lengkap ada di UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha, dan perubahan aturan turunannya dibahas di PP 42/2024: Perubahan Aturan Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui.

Mengapa Kewajiban Diberlakukan Bertahap, Bukan Serentak

Penahapan ini masuk akal secara operasional. Jumlah produk beredar di Indonesia sangat besar, sementara kapasitas pemeriksaan oleh LPH dan proses penetapan fatwa oleh MUI memerlukan waktu untuk berkembang sejalan dengan volume pengajuan.

Pemerintah karena itu memilih mendahulukan kelompok produk yang risiko konsumsinya paling luas dan langsung menyentuh masyarakat, baru kemudian merambah kelompok produk lain. Pendekatan bertahap ini juga memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen, proses produksi, dan sistem internalnya sebelum kewajiban itu benar-benar berlaku bagi kelompok produknya.

Urutan Kelompok Produk dalam Tahapan Wajib Halal

Secara umum, penahapan kewajiban bersertifikat halal mendahulukan kelompok makanan dan minuman. Kelompok ini dianggap paling berkaitan langsung dengan konsumsi sehari-hari masyarakat, sehingga menjadi prioritas pertama dalam penerapan kewajiban.

Setelah kelompok makanan dan minuman, kelompok produk lain menyusul pada tahap-tahap berikutnya, di antaranya:

  • Obat-obatan
  • Kosmetik
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat

Perlu digarisbawahi: tanggal spesifik kapan setiap kelompok produk mulai wajib bersertifikat beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah. Karena itu, jangan berpegang pada tanggal yang beredar di internet tanpa mengecek ulang. Cara paling aman adalah memeriksa langsung pengumuman resmi BPJPH atau informasi terbaru di SIHALAL untuk mengetahui status kelompok produk Anda saat ini.

Bagaimana Menentukan Apakah Produk Anda Wajib Lewat Jalur Reguler

Setelah tahu kelompok produk Anda sudah masuk tahap wajib atau belum, pertanyaan berikutnya adalah jalur mana yang berlaku: self declare atau jalur reguler. Ini dua hal berbeda dan sering tertukar oleh pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus sertifikasi.

Self declare hanya terbuka untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Jalur ini wajib didampingi Pendamping PPH (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Di luar kriteria itu, produk wajib lewat jalur reguler, yaitu jalur pemeriksaan oleh LPH. Ini mencakup:

  • Produk dengan bahan hewani atau bahan hasil sembelihan
  • Produk dengan bahan berisiko yang memerlukan penelusuran sumber
  • Proses produksi kompleks dengan banyak titik kritis
  • Produk yang memerlukan uji laboratorium untuk memastikan kehalalan bahan atau prosesnya
  • Produk yang umumnya ditujukan untuk pasar ekspor

Sebagian besar usaha menengah dan besar dengan skala produksi signifikan otomatis masuk kriteria ini karena kompleksitas bahan dan prosesnya. Bila Anda masih ragu jalur mana yang tepat untuk lini produk Anda, ada baiknya mempelajari Kesalahan Memilih Jalur Sertifikasi dan Akibatnya agar tidak salah langkah sejak awal.

Alur Jalur Reguler: Siapa Mengerjakan Apa

Bagi produk yang wajib jalur reguler, alurnya berjalan berurutan dan melibatkan beberapa lembaga dengan peran berbeda. Memahami pembagian peran ini penting agar Anda tahu ke mana harus menghubungi untuk setiap tahap.

Tahap Yang Mengerjakan Perannya
Pengajuan Pelaku usaha, melalui BPJPH Mengajukan permohonan sertifikasi lewat SIHALAL
Pemeriksaan LPH Memeriksa dan/atau menguji bahan, proses, dan fasilitas produksi
Penetapan kehalalan MUI Menetapkan fatwa halal lewat sidang fatwa
Penerbitan BPJPH Menerbitkan sertifikat halal

LPH sendiri harus terakreditasi dan bekerja atas penugasan dari BPJPH — bukan lembaga yang berdiri sendiri di luar sistem ini. Penjelasan lebih lengkap soal pembagian tugas ini bisa dibaca di Peran BPJPH, MUI, dan LPH: Siapa Mengerjakan Apa?, sementara proses penetapan fatwanya sendiri diulas di Fatwa MUI dalam Penetapan Kehalalan: Bagaimana Prosesnya?.

Yang Perlu Disiapkan Sebelum Kelompok Produk Anda Wajib

Menunggu sampai tenggat penahapan tiba lalu baru bersiap adalah risiko yang bisa dihindari. Sebagai pelaku usaha menengah-besar, ada beberapa hal yang sebaiknya sudah berjalan jauh sebelum kewajiban itu resmi berlaku bagi kelompok produk Anda:

  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur tertulis, pelatihan, audit internal, dan kaji ulang manajemen harus sudah berjalan, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
  • Penyelia Halal — orang yang ditunjuk perusahaan untuk mengawasi proses produk halal secara internal. Perannya berbeda dari Pendamping PPH yang berasal dari luar perusahaan dan hanya berlaku untuk jalur self declare.
  • Pemetaan titik kritis halal — mengidentifikasi bahan turunan hewani yang sumbernya belum jelas, penggunaan alkohol/etanol, bahan penolong yang tidak muncul di label kemasan, dan potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal di lini produksi.
  • Kelengkapan legalitas — Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendukung lain yang umumnya menjadi syarat pengajuan.

Soal bahan penolong sering terlewat karena tidak wajib dicantumkan di label kemasan, padahal tetap dinilai dalam pemeriksaan LPH. Perusahaan yang sudah memetakan titik kritis ini sejak awal biasanya lebih siap menghadapi pemeriksaan dibanding yang baru mulai menyusun dokumen setelah tenggat mendekat.

Apa yang Terjadi Kalau Kelompok Produk Sudah Wajib tapi Belum Bersertifikat

Penting dipahami bahwa produk yang belum atau tidak bersertifikat halal tetap boleh beredar di pasar. Namun ada konsekuensi yang harus dipenuhi: produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya.

Ini bukan pilihan yang ideal bagi kebanyakan brand, terutama yang menyasar pasar dengan preferensi produk halal yang kuat. Keterangan “tidak halal” pada kemasan berpotensi memengaruhi persepsi konsumen dan posisi kompetitif produk di pasar, apalagi bila kompetitor sekelompok sudah lebih dulu mengantongi sertifikat.

Selain itu, sertifikat halal yang sudah terbit berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Begitu ada perubahan bahan atau proses produksi, ada kewajiban pelaporan yang menyertainya — bukan sesuatu yang bisa diabaikan setelah sertifikat di tangan.

Menyiapkan Diri Menghadapi Pemeriksaan Jalur Reguler

Bagi produk yang wajib lewat jalur reguler, kesiapan menghadapi pemeriksaan LPH sangat menentukan kelancaran proses. LPH akan menelaah bahan baku, alur proses produksi, hingga fasilitas yang digunakan — sehingga dokumentasi yang rapi dan traceability bahan yang jelas akan sangat membantu.

Perusahaan yang produknya menyasar sektor spesifik, misalnya penyedia layanan perjalanan dan travel, juga punya pertimbangan tersendiri yang perlu dipelajari lebih dulu; ada gambarannya di Sertifikasi Halal untuk Paket Perjalanan dan Travel. Sementara itu, bila di kemudian hari Anda menemukan produk lain yang mengklaim halal tanpa dasar yang jelas, ada jalur resminya juga; baca Cara Melaporkan Produk dengan Klaim Halal Palsu.

Lamanya proses pemeriksaan pada praktiknya bergantung pada kesiapan dokumen dan kompleksitas produk masing-masing perusahaan, sehingga tidak bisa dipukul rata. Untuk kepastian jadwal dan ketentuan teknis terbaru, arahkan pengecekan Anda ke pengumuman resmi BPJPH atau informasi yang tersedia di SIHALAL.

Bila produk Anda termasuk kelompok yang wajib lewat jalur reguler, langkah paling praktis adalah mulai menelusuri halaman layanan pemeriksaan halal untuk melihat cakupan pemeriksaan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kebutuhan lini produk Anda.

Share this :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *